BANGKALAN – Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di Bangkalan belum begitu optimal. Pemicunya, blangko e-KTP terbatas. Masalah itu hingga kini tak kunjung teratasi.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dispendukcapil) Bangkalan Irisu’ud mengutarakan, sebenarnya, blangko e-TKP ada kalau mau mengambil ke pemerintah pusat. Tiap bulan dijatah 500 keping.
Padahal, kebutuhan blangko e-KTP untuk dicetak lebih dari jumlah itu. ”Kebutuhan kami tiap hari bisa mencetak 1.500 keping e-KTP,” katanya kemarin (6/9).
Menurut Su’ud, masalah terbatasnya blangko e-KTP sudah lama. Hampir seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia mengalami problem serupa. Penyediaan blangko bukan kewenangan Dispendukcapil Bangkalan, melainkan kebijakan pemerintah pusat.
”Dulu sekali ngambil bisa dapat 35 ribu keping. Permasalahannya mungkin karena kasus korupsi e-KTP itu,” ujar pria asal Pamekasan tersebut.
Jatah 500 keping blangko e-KTP itu dititiktekankan kepada warga Bangkalan yang belum pernah melakukan perekaman. Data prioritas yang harus mendapatkan e-KTP yakni 25 ribu jiwa. ”Wajib KTP sekitar 90 ribu. Tapi, untuk prioritas 25 ribu jiwa. Itu khusus yang baru mau rekam,” terangnya.
Warga yang sudah melakukan perekaman tidak bisa memperoleh e-KTP. Mereka hanya menerima surat keterangan (suket) yang berlaku enam bulan. ”Kami mengambil blangko e-KTP tiap bulan tidak memunkinkan karena berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas,” tuturnya.
Su’ud menambahkan, untuk 2014 hingga 2018, Dispendukcapil Bangkalan sudah mengakomodasi perekaman dan tuntas. Kini tinggal data 2019 bagi warga yang belum memiliki e-KTP. ”Yang belum tercetak data 2019 karena kondisinya begini. Belum normal dan kami tidak bisa memastikan itu,” ucapnya.
Anggota DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyatakan, keterbatasan blangko e-KTP sudah menjadi isu nasional. Tetapi, misalnya dapat jatah, hendaknya prioritaskan yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai karena orang dekat didahulukan. ”Semoga cepat ada solusi masalah blangko e-KTP ini,” katanya.