22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Tahun Ini Bangkalan Dapat Jatah 40 Ribu Sertifikat

BANGKALAN – Pemerintah secara resmi menghentikan proyek operasi nasional agraria (prona) sejak 2017. Sebagai gantinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kabupaten Bangkalan mendapat jatah 40 ribu sertifikat tanah.

Jumlah itu lebih tinggi dari program prona pada 2017 lalu. Saat itu Kota Salak mendapat jatah 22 ribu. Namun, yang terealisasi hanya 83 persen. Kasi Pengadaan Tanah BPN Bangkalan Kawit mengatakan, PTSL hampir sama dengan prona. Yakni, sama-sama program penyertifikatan tanah.

Menurut dia, program PTSL lebih fokus untuk merampungkan suatu daerah. Setelah itu, baru pindah ke kawasan lain. Dengan demikian, lebih memudahkan melakukan pendataan. Dia mencontohkan, satu desa yang mendapatkan program PTSL akan dilakukan pengukuran dan pemberian tanda batas.

Baca Juga :  Proyek DPRD Rp 48,2 M Dilelang

Jika tanah yang sudah diukur tidak ada sengketa akan langsung mendapatkan sertifikat. Namun jika ada yang masih bermasalah atau sengketa, ditunda. Jika masalah sengketa tanah tersebut sudah rampung, akan langsung dibuatkan sertifikat. ”Sasarannya satu desa lengkap,” ucapnya.

Menurut Kawit, sesuai dengan interupsi dari Kantor Wilayah BPN Jatim, desa yang bakal mendapatkan program tersebut datanya harus sudah masuk pada Februari 2018. Pihaknya tidak berhak menentukan desa yang bakal mendapatkan program PTSL. Itu tergantung kesiapan pemerintah desa.

Salah satunya menyediakan semua persyaratan administrasi. Seperti data asal-usul tanah, jumlah bidang di desanya, luas lahan desa, dan nama-nama pemilik tanah. Dengan demikian, pengajuan itu akan diproses. ”Bukan kami yang menentukan. Jika desa sudah siap, pasti mendapatkan program PTSL,” paparnya.

Baca Juga :  Triwulan Keempat, PAD Bangkalan Masih Capai 76,96%

Kawit menambahkan,  penerima PTSL hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah. Selain itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

BANGKALAN – Pemerintah secara resmi menghentikan proyek operasi nasional agraria (prona) sejak 2017. Sebagai gantinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kabupaten Bangkalan mendapat jatah 40 ribu sertifikat tanah.

Jumlah itu lebih tinggi dari program prona pada 2017 lalu. Saat itu Kota Salak mendapat jatah 22 ribu. Namun, yang terealisasi hanya 83 persen. Kasi Pengadaan Tanah BPN Bangkalan Kawit mengatakan, PTSL hampir sama dengan prona. Yakni, sama-sama program penyertifikatan tanah.

Menurut dia, program PTSL lebih fokus untuk merampungkan suatu daerah. Setelah itu, baru pindah ke kawasan lain. Dengan demikian, lebih memudahkan melakukan pendataan. Dia mencontohkan, satu desa yang mendapatkan program PTSL akan dilakukan pengukuran dan pemberian tanda batas.


Baca Juga :  Triwulan Keempat, PAD Bangkalan Masih Capai 76,96%

Jika tanah yang sudah diukur tidak ada sengketa akan langsung mendapatkan sertifikat. Namun jika ada yang masih bermasalah atau sengketa, ditunda. Jika masalah sengketa tanah tersebut sudah rampung, akan langsung dibuatkan sertifikat. ”Sasarannya satu desa lengkap,” ucapnya.

Menurut Kawit, sesuai dengan interupsi dari Kantor Wilayah BPN Jatim, desa yang bakal mendapatkan program tersebut datanya harus sudah masuk pada Februari 2018. Pihaknya tidak berhak menentukan desa yang bakal mendapatkan program PTSL. Itu tergantung kesiapan pemerintah desa.

Salah satunya menyediakan semua persyaratan administrasi. Seperti data asal-usul tanah, jumlah bidang di desanya, luas lahan desa, dan nama-nama pemilik tanah. Dengan demikian, pengajuan itu akan diproses. ”Bukan kami yang menentukan. Jika desa sudah siap, pasti mendapatkan program PTSL,” paparnya.

Baca Juga :  Dandim 0829 Serahkan Bantuan APD Untuk Puskesmas Se-Bangkalan

Kawit menambahkan,  penerima PTSL hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah. Selain itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/