BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Para orang tua harus lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan saat menjaga buah hatinya. Tujuannya, agar insiden memilukan yang menimpa E, warga Kecamatan Tanah Merah, tidak lagi terjadi. Perempuan berusia 16 tahun itu menjadi korban rudapaksa dan pelakunya ternyata temannya sendiri.
Tindakan bejat tersebut dilakukan oleh Mubin alias Doyok, 22 tahun, warga Dusun Polongan Laok, Desa Polongan, Kecamatan Klampis. Jauh sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban dan Mubin berkenalan melalui salah satu media sosial (medsos).
Mubin lalu meminta nomor telepon korban. Keduanya pun intens komunikasi melalui chat WhatsApp (WA). Singkat cerita, Mubin menelepon korban pada Sabtu (31/10) malam. Mubin ingin bertemu korban dengan iming-iming kaus.
”Tanpa pikir panjang, korban akhirnya berkenan bertemu. Modusnya, korban dijanjikan mau diberi kaus oleh Mubin,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya kemarin (5/11).
Sesuai kesepakatan, Mubin menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 11.00. Setelah itu dibawa ke rumahnya di Desa Polongan. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), Mubin langsung melancarkan aksinya. ”Korban dirudapaksa berkali-kali. Kejadiannya sekitar pukul 13.00,” ucap Bangkit Dananjaya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Bangkit Dananjaya menjelaskan, korban saat keluar tidak pamit kepada keluarganya. Karena hingga malam hari tidak pulang, keluarga akhirnya mencari korban. ”Ternyata korban berada di Arosbaya pada Senin (1/11) dan dibawa pulang. Setiba di rumah, korban bercerita dirudapaksa oleh Mubin,” paparnya.
Tidak terima atas insiden tersebut, pada hari itu juga keluarga korban langsung melapor kepada polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
”Pada Jumat (4/11), anggota menerima informasi keberadaan Mubin. Saat itu juga anggota langsung ke lokasi tersebut. Setiba di lokasi, polisi langsung menangkap Mubin di Jalan Raya Dusun Tambegan Barat, Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, sekitar pukul 17.30,” urainya.
Dijelaskan, Mubin saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangkalan. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Mubin dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rul/yan)