21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Sumber PAD Bapenda Bertambah

BANGKALAN – Pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan sudah dilimpahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah yang Meliputi Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.

Pelimpahan pengelolaan parkir dilakukan Jumat (30/8). Objek pajak parkir yang diserahkan dishub ke bapenda berjumlah 62 titik yang tersebar di Kota Bangkalan. Plt Kepala Dishub Bangkalan Moawi Arifin mengatakan, meski pengelolaan objek pajak parkir sudah ada pada bapenda, pihaknya tetap akan berkoordinasi.

”Kondisi di lapangan memerlukan koordinasi. Sebab, kadang lahan parkir yang tersedia tidak cukup saat ramai hingga menggunakan badan jalan. Kami akan hadir di situ untuk mengawal lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan. Khususnya, yang di jalan-jalan protokol,” katanya.

Baca Juga :  Waspadai Anak Kecanduan Game Online

Moawi menerangkan, dilimpahkannya 62 titik objek pajak parkir ke bapenda mengurangi sumber pendapatan daerah (PAD) dishub. ”Bagi kami, itu tidak ada masalah. Harapannya, adanya pelimpahan ini bisa menjadi lebih baik ke depan,” ucapnya.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Bangkalan Multazam Adji yang diwakili Kasi Penetapan Pajak Parkir Achmad Baidowi Arif menyampaikan, pelimpahan tanggung jawab itu akan mendongkrak PAD bapenda. ”Sesuai aturan, dari badan usaha yang memiliki lahan parkir, kami memperoleh pajak parkir 30 persen. Sisanya untuk pemilik dan juru parkir,” ujarnya kemarin (5/9).

Dia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dishub apabila kondisi di lapangan pada saat-saat tertentu pengguna parkir membeludak sehingga menggunakan badan jalan. ”Rekayasa lalu lintas kami serahkan ke dishub supaya enak dan semua merasa nyaman,” pungkas Baidowi. (c1)

Baca Juga :  Pendaftar CPNS Di Bangkalan Kesulitan Akses!

BANGKALAN – Pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan sudah dilimpahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah yang Meliputi Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.

Pelimpahan pengelolaan parkir dilakukan Jumat (30/8). Objek pajak parkir yang diserahkan dishub ke bapenda berjumlah 62 titik yang tersebar di Kota Bangkalan. Plt Kepala Dishub Bangkalan Moawi Arifin mengatakan, meski pengelolaan objek pajak parkir sudah ada pada bapenda, pihaknya tetap akan berkoordinasi.

”Kondisi di lapangan memerlukan koordinasi. Sebab, kadang lahan parkir yang tersedia tidak cukup saat ramai hingga menggunakan badan jalan. Kami akan hadir di situ untuk mengawal lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan. Khususnya, yang di jalan-jalan protokol,” katanya.


Baca Juga :  Perolehan PAD Disperinaker Nol

Moawi menerangkan, dilimpahkannya 62 titik objek pajak parkir ke bapenda mengurangi sumber pendapatan daerah (PAD) dishub. ”Bagi kami, itu tidak ada masalah. Harapannya, adanya pelimpahan ini bisa menjadi lebih baik ke depan,” ucapnya.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Bangkalan Multazam Adji yang diwakili Kasi Penetapan Pajak Parkir Achmad Baidowi Arif menyampaikan, pelimpahan tanggung jawab itu akan mendongkrak PAD bapenda. ”Sesuai aturan, dari badan usaha yang memiliki lahan parkir, kami memperoleh pajak parkir 30 persen. Sisanya untuk pemilik dan juru parkir,” ujarnya kemarin (5/9).

Dia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dishub apabila kondisi di lapangan pada saat-saat tertentu pengguna parkir membeludak sehingga menggunakan badan jalan. ”Rekayasa lalu lintas kami serahkan ke dishub supaya enak dan semua merasa nyaman,” pungkas Baidowi. (c1)

Baca Juga :  Tiap Hari Pendapatan Parkir Bocor Rp 1,5 Juta

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/