20.8 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Keluarga WB Ungkap Pungutan Kamar Rutan

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Kabar tidak sedap menyeruak dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Bangkalan. Penghuni hotel prodeo di Jalan Petempuran itu mengaku warga binaan (WB) baru dipungut uang ratusan ribu.

Sumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mengaku pernah menerima telepon dari anggota keluarganya yang mendekam di Rutan Kelas II-B Bangkalan. Penghuni rutan karena kasus penyalahgunaan narkoba itu menelepon dari wartel (warung telekomunikasi) di dalam.

Saat itu WB tersebut meminta untuk dikirim uang untuk membayar kamar. Nominal uang yang diminta tidak disebutkan. Sumber JPRM itu tidak tahu secara pasti apakah hal itu benar-benar untuk biaya kamar atau hanya akal-akalan. ”Cuma, pada kali pertama (masuk), saya kasih Rp 200 ribu,” imbuhnya.

Pernyataan pria berbadan besar itu juga diperkuat penuturan seorang bapak yang anaknya juga terbelit kasus narkoba. Setelah anaknya menjalani serangkaian proses hukum di Polres Bangkalan, buah hatinya dipindah ke Rutan Kelas II-B Bangkalan.

Baca Juga :  Penyegaran, Bupati Ra Latif Mutasi 134 Pejabat

Pada awal dipindahkan, anaknya diminta uang kamar sebesar Rp 150 ribu. Di dalam rumah pesakitan itu, anaknya dikelompokkan dengan sesama WB kasus narkotika. Satu kamar dihuni enam orang.

Pria asal Kecamatan Kota Bangkalan itu menduga, biaya kamar yang dibebankan berkaitan dengan jual beli fasilitas. Sebab, terdapat satu kamar yang hanya ditempati empat orang, dua, bahkan satu orang. Besaran uang yang harus dikeluarkan tentu berbeda.

”Ada yang satu kamar, tapi harganya (sekarang) tidak tahu berapa. Dulu Rp 1 juta kalau tidak salah,” tuturnya.

Pria itu tidak tahu uang kamar itu diberikan kepada siapa. Namun, kata dia, kemungkinan diberikan kepada sesama warga yang dianggap sebagai ”ketua” di dalam rutan. Dia juga menduga tidak menutup kemungkinan juga sebagian disetor ke oknum sipir.

Dirinya sengaja tidak mengeluarkan isi kantong terlalu banyak untuk anaknya di balik jeruji besi. Alasannya, keterbatasan ekonomi dan supaya anaknya dapat mengambil pelajaran dari kasus yang membelitnya. Sehingga, setelah keluar nanti tidak lagi mengulangi perbuatannya. ”Sekamar tinggal dengan sesama napi narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Salurkan Empat Jenis Bantuan Sosial

Kepala Rutan Kelas II-B Bangkalan Mufakhom menyangkal dugaan pungutan bagi WB yang berkaitan dengan jual beli kamar. Dia mengklaim selama ini tidak pernah membeda-bedakan WB berstatus narapidana (napi) maupun tahanan.

Rumah pesakitan yang ditempati ratusan WB merupakan bangunan tua warisan masa penjajahan Belanda. Ukuran tiap kamar berbeda, sehingga isi antara satu kamar dengan kamar yang lain tidak sama. ”Disesuaikan dengan luasan kamar, memang tidak harus diisi enam, semuanya diisi sepuluh, tidak seperti itu,” imbuhnya.

Mufakhom berjanji akan memberikan sanksi tegas jika ada anggotanya yang terbukti terlibat dalam dugaan jual beli kamar. Sebab, saat ini lembaganya tengah membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). ”Semua sudah komitmen. Semua jajaran dan semua petugas sudah melakukan deklarasi. Kalau ada, ya ditanggung risikonya,” tegasnya. (jup/luq)

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Kabar tidak sedap menyeruak dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Bangkalan. Penghuni hotel prodeo di Jalan Petempuran itu mengaku warga binaan (WB) baru dipungut uang ratusan ribu.

Sumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mengaku pernah menerima telepon dari anggota keluarganya yang mendekam di Rutan Kelas II-B Bangkalan. Penghuni rutan karena kasus penyalahgunaan narkoba itu menelepon dari wartel (warung telekomunikasi) di dalam.

Saat itu WB tersebut meminta untuk dikirim uang untuk membayar kamar. Nominal uang yang diminta tidak disebutkan. Sumber JPRM itu tidak tahu secara pasti apakah hal itu benar-benar untuk biaya kamar atau hanya akal-akalan. ”Cuma, pada kali pertama (masuk), saya kasih Rp 200 ribu,” imbuhnya.


Pernyataan pria berbadan besar itu juga diperkuat penuturan seorang bapak yang anaknya juga terbelit kasus narkoba. Setelah anaknya menjalani serangkaian proses hukum di Polres Bangkalan, buah hatinya dipindah ke Rutan Kelas II-B Bangkalan.

Baca Juga :  Siapkan Ruang Khusus Penderita Penyakit Menular

Pada awal dipindahkan, anaknya diminta uang kamar sebesar Rp 150 ribu. Di dalam rumah pesakitan itu, anaknya dikelompokkan dengan sesama WB kasus narkotika. Satu kamar dihuni enam orang.

Pria asal Kecamatan Kota Bangkalan itu menduga, biaya kamar yang dibebankan berkaitan dengan jual beli fasilitas. Sebab, terdapat satu kamar yang hanya ditempati empat orang, dua, bahkan satu orang. Besaran uang yang harus dikeluarkan tentu berbeda.

”Ada yang satu kamar, tapi harganya (sekarang) tidak tahu berapa. Dulu Rp 1 juta kalau tidak salah,” tuturnya.

- Advertisement -

Pria itu tidak tahu uang kamar itu diberikan kepada siapa. Namun, kata dia, kemungkinan diberikan kepada sesama warga yang dianggap sebagai ”ketua” di dalam rutan. Dia juga menduga tidak menutup kemungkinan juga sebagian disetor ke oknum sipir.

Dirinya sengaja tidak mengeluarkan isi kantong terlalu banyak untuk anaknya di balik jeruji besi. Alasannya, keterbatasan ekonomi dan supaya anaknya dapat mengambil pelajaran dari kasus yang membelitnya. Sehingga, setelah keluar nanti tidak lagi mengulangi perbuatannya. ”Sekamar tinggal dengan sesama napi narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga :  ASN Terlibat Kampanye Tak Disanksi, PMII Demo Kantor Pemkab Bangkalan

Kepala Rutan Kelas II-B Bangkalan Mufakhom menyangkal dugaan pungutan bagi WB yang berkaitan dengan jual beli kamar. Dia mengklaim selama ini tidak pernah membeda-bedakan WB berstatus narapidana (napi) maupun tahanan.

Rumah pesakitan yang ditempati ratusan WB merupakan bangunan tua warisan masa penjajahan Belanda. Ukuran tiap kamar berbeda, sehingga isi antara satu kamar dengan kamar yang lain tidak sama. ”Disesuaikan dengan luasan kamar, memang tidak harus diisi enam, semuanya diisi sepuluh, tidak seperti itu,” imbuhnya.

Mufakhom berjanji akan memberikan sanksi tegas jika ada anggotanya yang terbukti terlibat dalam dugaan jual beli kamar. Sebab, saat ini lembaganya tengah membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). ”Semua sudah komitmen. Semua jajaran dan semua petugas sudah melakukan deklarasi. Kalau ada, ya ditanggung risikonya,” tegasnya. (jup/luq)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/