21.2 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Banyak Pengerjaan Belum Rampung

BANGKALAN – Pembangunan pagar, jalan lingkungan, dan utilitas rest area di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, seharusnya rampung Senin (31/12/2018). Namun, proyek senilai miliaran rupiah itu belum rampung hingga kemarin (5/1). Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) memberikan sanksi tegas dengan mendenda PT Cipta Prima Selaras selaku pelaksana.

Tahun 2018 BPWS menggelontorkan Rp 5 miliar untuk proyek pembangunan pagar, jalan lingkungan, dan utilitas rest area dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 4.779.663.000. PT Cipta Prima Selaras jadi pemenang dengan nilai kontrak Rp 4.392.282.000.

Progres pengerjaan diklaim mencapai 99 persen. Karenanya, didenda satu persen dari kekurangan progres pengerjaan sesuai dengan nilai kontrak. Jika dinominalkan, pengerjaan telah mencapai Rp 4.348.352.180.

Baca Juga :  PCNU Madura Ajak Sukseskan Pesta Demokrasi

Dengan demikian, pengerjaan proyek kurang Rp 43.922.820. Dengan penghitungan denda setiap hari 1 per 1000 dikalikan kekurangan pengerjaan Rp 43.922.820. Maka rekanan dikenakan denda Rp 43.922. Denda berlaku hingga proyek itu rampung.

Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pemasangan saluran dan pemasangan lampu yang mengelilingi rest area telah rampung. Saat ini pemasangan beton pagar sisi barat dan selatan hampir rampung. Sementara sisi timur dan utara belum. Pemasangan paving di luar pagar masih proses pengerjaan.

Kepala Divisi Data dan Informasi BPWS Pandit Indrawan telah mendesak rekanan mempercepat pengerjaan proyek dengan menambah jumlah pekerja dan waktu pengerjaan. Pengerjaan proyek akan rampung tidak akan lama lagi. ”Dua atau tiga minggu lagi sudah rampung,” ucapnya.

Yusman selaku pelaksana lapangan PT Cipta Prima Selaras tidak bisa memberikan komentar.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Segel Tower Tak Berizin

BANGKALAN – Pembangunan pagar, jalan lingkungan, dan utilitas rest area di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, seharusnya rampung Senin (31/12/2018). Namun, proyek senilai miliaran rupiah itu belum rampung hingga kemarin (5/1). Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) memberikan sanksi tegas dengan mendenda PT Cipta Prima Selaras selaku pelaksana.

Tahun 2018 BPWS menggelontorkan Rp 5 miliar untuk proyek pembangunan pagar, jalan lingkungan, dan utilitas rest area dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 4.779.663.000. PT Cipta Prima Selaras jadi pemenang dengan nilai kontrak Rp 4.392.282.000.

Progres pengerjaan diklaim mencapai 99 persen. Karenanya, didenda satu persen dari kekurangan progres pengerjaan sesuai dengan nilai kontrak. Jika dinominalkan, pengerjaan telah mencapai Rp 4.348.352.180.


Baca Juga :  PCNU Madura Ajak Sukseskan Pesta Demokrasi

Dengan demikian, pengerjaan proyek kurang Rp 43.922.820. Dengan penghitungan denda setiap hari 1 per 1000 dikalikan kekurangan pengerjaan Rp 43.922.820. Maka rekanan dikenakan denda Rp 43.922. Denda berlaku hingga proyek itu rampung.

Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pemasangan saluran dan pemasangan lampu yang mengelilingi rest area telah rampung. Saat ini pemasangan beton pagar sisi barat dan selatan hampir rampung. Sementara sisi timur dan utara belum. Pemasangan paving di luar pagar masih proses pengerjaan.

Kepala Divisi Data dan Informasi BPWS Pandit Indrawan telah mendesak rekanan mempercepat pengerjaan proyek dengan menambah jumlah pekerja dan waktu pengerjaan. Pengerjaan proyek akan rampung tidak akan lama lagi. ”Dua atau tiga minggu lagi sudah rampung,” ucapnya.

Yusman selaku pelaksana lapangan PT Cipta Prima Selaras tidak bisa memberikan komentar.

Baca Juga :  Kota Salak Masuk Rencana Pembangunan Strategis Sektor Wisata

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/