BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Pemberitaan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) pada media massa dibatasi. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Sekkab Bangkalan Moh. Taufan Zairinsjah tertanggal 10 Juli lalu.
Dalam SE bernomor 480/2110/433.112/2020 disebutkan untuk menghindari pemberitaan yang berpotensi negatif terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Sebelum menginformasikan kepada pihak lain (media massa) terkait program kegiatan, kepala OPD harus menginformasikan terlebih dahulu kepada bupati melalui dinas komunikasi dan informasi (diskominfo).
Sekkab Bangkalan Moh. Taufan Zairinsjah membantah melarang OPD menyampaikan program kegiatan pada media. OPD tetap bisa memberikan informasi ketika ditanya wartawan.
”Hal itu hanya berlaku untuk diskominfo. Diskominfo kan punya media juga,” kata Taufan.
Artinya, menurut Taufan, program kegiatan di OPD bisa disampaikan ke diskominfo. Dengan begitu, diskominfo yang menaikkan ke medianya sendiri. ”Intinya, tidak ada larangan OPD membatasi kerja-kerja jurnalistik. Tidak ada larangan sedikit pun,” ujarnya.
Hanya, memang terdapat beberapa media yang mengekspos program kegiatan OPD dengan judul yang terlalu provokatif. ”Tapi, nggak ada masalahnya. Sudah selesai,” sebutnya.
Kepala Diskominfo Bangkalan Agus Zein mengatakan, surat edaran dimaksud bertujuan memaksimalkan publikasi program OPD ke media. Sebab, banyak program bagus, tetapi tidak terpublikasikan dengan baik.
”Banyak OPD yang belum mengetahui kalau diskominfo memiliki tupoksi sebagai penyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan. Semua urusan pemerintahan termasuk yang ada di OPD,” katanya.
Agus menegaskan sama sekali tidak ada larangan OPD untuk menyampaikan program yg menjadi atensi media mana pun selama masih dalam koridor Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Tata kelola yang ingin dibangun adalah karena publikasi menjadi domain diskominfo. Maka, diskominfo diharapkan menjadi corong pemerintah agar lebih maksimal lagi,” terangnya.
Agus meminta para wartawan tetap beraktivitas seperti biasanya. Sebab, media tidak termasuk objek yang diatur dalam surat edaran tersebut. ”Silakan beraktivitas seperti sediakala,” pungkasnya
Untuk diketahui berikut isi SE tersebut, sehubungan dengan beredarnya beberapa pemberitaan di media massa baik berupa media cetak maupun media onlie terhadap beberapa program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan, di mana dari penyampaian berita dimaksud berdampak pada citra negatif/kinerja pemerintah yang kurang baik. Untuk menghindari hal tersebut dengan ini diharapkan kepada saudara sebelum menginformasikan kepada pihak lain (media massa) terkait penyampaian program kegiatan pada masing-masing OPD agar dapat menginformasikan terlebih dahulu kegiatan tersebut kepada bapak bupati Bangkalan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan. Hal ini untuk menghindari adanya pemberitaan yang berpotensi negatif kepada kinerja pemerintah daerah. Demikian untuk maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.