BANGKALAN – Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Bangkalan menyegel tower yang berdiri di Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Rabu (4/4). Alasannya, belum mengurus dan mengantong izin terlebih dahulu.
Kepala DPMPTSP Bangkalan Mohammad Hasan Faisol mengutarakan, pihaknya dibantu satpol PP menyegel tower ilegal di Kecamatan Kwanyar. Sebab, pihak perusahaan telekomunikasi membangun tower tanpa izin.
”Tidak tahu tower itu milik perusahaan apa. Yang jelas sudah saya segel,” tegas Faisol kemarin.
Mantan camat Kamal itu menyampaikan, sebelum melakukan penyegelan lembaganya mendapat informasi dari masyarakat setempat. Juga, dari pemerintah desa dan kecamatan. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung bertindak dan melarang tower itu beroperasi.
”Intinya, kami melarang melanjutkan fungsi tower itu sebelum mengurus izin,” ujarnya.
Faisol meminta peran serta masyarakat untuk memberi tahu manakala mengetahui ada pembangunan tower baru. Sebab, siapa tahu tower yang dimaksud tidak berizin. ”Pasti langsung saya tindak. Makanya, butuh informasi dari masyarakat juga,” pungkasnya.