BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Unit Reskrim Polsek Blega berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan (lahgun) narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dalam perkara ini, polisi mengamankan Slamet Riadi, 33, warga Dusun Congkop Sejati, Desa/Kecamatan Torjun, Sampang. Sabu-sabu itu disimpan dalam bungkus rokok.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Kamis (1/9) sekitar pukul 11.00, tiga anggota Unit Reskrim Polsek Blega melaksanakan kring serse di depan SPBU Kecamatan Blega. Saat itu petugas melihat pengendara sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) M 2290 AR melintas dari arah barat ke timur.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi lalu melakukan pengejaran hingga sampai ke jalan raya Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega. Setelah berhasil dihentikan, polisi lalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. ”Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu-sabu disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati kemarin (3/9).
Kemudian, lanjut Polwan berhijab itu, Slamet Riadi dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Blega untuk diinterogasi. Selain mengamankan BB sabu-sabu seberat 0,45 gram, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, celana jin pendek, dan sepeda motor nopol M 2290 AR. ”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Risna, perkara tersebut teregistrasi dalam laporan polisi bernomor: LP/A/03/IX/2022/ SPKT.Unit Reskrim/Polsek Blega/Polres Bangkalan/Polda Jatim dan laporan penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/18/IX/Res.4.2/2022/Sek. ”Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono. (rul/yan)