21.5 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Ratusan Desa Berstatus Tertinggal

BANGKALAN – Desa mendapatkan kucuran dana miliran rupiah setiap tahun. Namun, masih banyak desa yang berstatus tertinggal. Bahkan, sangat tertinggal.

Status tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 52 Tahun 2018. Dari 278 desa di Bangkalan, terdapat 155 desa masuk kategori desa tertinggal. Tujuh desa berstatus sangat tertinggal. Sementara untuk desa berkembang berjumlah 107 desa dan desa maju hanya empat desa (lihat grafis).

Kepala Bappeda Bangkalan Moh. Fahri mengutarakan, penetapan status desa tertinggal sudah dibahas di lingkungan pemkab. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi indikator pemerintah pusat. ”Hanya dapat data itu,” kata dia kemarin (3/4).

Baca Juga :  DAK Dinkes Bangkalan Rp 13,2 Miliar Digantung

Menurut Fahri, sebenarnya bappeda tidak terima dengan penetapan desa tertinggal itu. Sebab, terkadang indikator pemerintah pusat itu tidak cocok dengan kondisi di lapangan. ”Contoh, indikator orang dikatakan miskin kalau tidak makan tiga kali sehari. Sementara, di Bangkalan itu kalau pagi memang tidak makan dan langsung pergi ke sawah,” ujarnya.

Bahkan, pemkab sendiri tidak bisa menilai desa mana saja yang tertinggal atau tidak. Sebab, banyak variabel yang perlu diuji. ”Tapi apa pun itu, ya kami terima saja,” ucapnya.

Meskipun kenyataan di bawah tidak sesuai, program pemkab itu harus menyentuh ke desa-desa yang berstatus tertinggal. ”Walaupun kenyataannya bagus. Tapi, harus ada program yang masuk ke desa-desa. Kalau tidak begitu, kami yang disalahin oleh pusat,” paparnya.

Baca Juga :  BRI Bagi-Bagi Puluhan Hadiah

Dengan demikian, pada 2020 pihaknya akan lebih fokus untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa yang dimaksud. Seluruh program kegiatan OPD harus menyentuh ke desa. Sekurang-kurangnya satu kegiatan setiap desa. ”2020 fokus untuk menghilangkan status desa tertinggal menjadi agenda prioritas,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman mengatakan, penetapan desa tertiggal itu harus ditindaklanjuti pemkab. Pihak kementerian tidak mungkin sembarangan memberikan penilaian. Sudah berdasarkan data valid dan kajian yang konkret.

”Harus menjadi PR bersama karena tidak elok didengar jika masih banyak desa berstatus sebagai desa tertinggal,” tandasnya.

BANGKALAN – Desa mendapatkan kucuran dana miliran rupiah setiap tahun. Namun, masih banyak desa yang berstatus tertinggal. Bahkan, sangat tertinggal.

Status tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 52 Tahun 2018. Dari 278 desa di Bangkalan, terdapat 155 desa masuk kategori desa tertinggal. Tujuh desa berstatus sangat tertinggal. Sementara untuk desa berkembang berjumlah 107 desa dan desa maju hanya empat desa (lihat grafis).

Kepala Bappeda Bangkalan Moh. Fahri mengutarakan, penetapan status desa tertinggal sudah dibahas di lingkungan pemkab. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi indikator pemerintah pusat. ”Hanya dapat data itu,” kata dia kemarin (3/4).

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Tinjau Vaksinasi dan Bantu Pasutri Tunanetra


Menurut Fahri, sebenarnya bappeda tidak terima dengan penetapan desa tertinggal itu. Sebab, terkadang indikator pemerintah pusat itu tidak cocok dengan kondisi di lapangan. ”Contoh, indikator orang dikatakan miskin kalau tidak makan tiga kali sehari. Sementara, di Bangkalan itu kalau pagi memang tidak makan dan langsung pergi ke sawah,” ujarnya.

Bahkan, pemkab sendiri tidak bisa menilai desa mana saja yang tertinggal atau tidak. Sebab, banyak variabel yang perlu diuji. ”Tapi apa pun itu, ya kami terima saja,” ucapnya.

Meskipun kenyataan di bawah tidak sesuai, program pemkab itu harus menyentuh ke desa-desa yang berstatus tertinggal. ”Walaupun kenyataannya bagus. Tapi, harus ada program yang masuk ke desa-desa. Kalau tidak begitu, kami yang disalahin oleh pusat,” paparnya.

Baca Juga :  Bangkalan Berhasil Wujudkan 139 KPM Graduasi Mandiri

Dengan demikian, pada 2020 pihaknya akan lebih fokus untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa yang dimaksud. Seluruh program kegiatan OPD harus menyentuh ke desa. Sekurang-kurangnya satu kegiatan setiap desa. ”2020 fokus untuk menghilangkan status desa tertinggal menjadi agenda prioritas,” jelasnya.

- Advertisement -

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman mengatakan, penetapan desa tertiggal itu harus ditindaklanjuti pemkab. Pihak kementerian tidak mungkin sembarangan memberikan penilaian. Sudah berdasarkan data valid dan kajian yang konkret.

”Harus menjadi PR bersama karena tidak elok didengar jika masih banyak desa berstatus sebagai desa tertinggal,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/