20.7 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Tuding Lelang Jabatan Cacat Hukum

BANGKALAN – Sejumlah warga Bangkalan yang mengatasnamakan Rumah Advokasi Rakyat menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Bangkalan kemarin (2/10). Mereka meminta hasil lelang jabatan sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) dibatalkan. Proses rekrutmen dinilai cacat hukum.

Direktur Rumah Advokasi Rakyat Risang Bima Wijaya mengutarakan, ada pelanggaran dalam proses lelang terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Sebab, ada beberapa ketentuan yang ditabrak. ”Kami menemukan ada yang tidak beres. Terutama, masa kerja pejabat yang ikut lelang,” katanya kemarin.

Ada salah satu pejabat fungsional yang ikut proses lelang JPT pratama. Kini yang bersangkutan menjadi Plt kepala dinas. Padahal, aturannya untuk jabatan fungsional sekurang-kurangnya sudah menjabat dua tahun. Tetapi, yang bersangkutan menjadi Plt (jabatan fungsional) terhitung mulai Oktober 2018. ”Baru sepuluh bulan jadi pejabat fungsional, tapi diloloskan dan dapat nilai tertinggi,” ujarnya.

Hal tersebut semestinya tidak memenuhi syarat. Sebab, pejabat fungsional boleh ikut seleksi jabatan apabila sudah menduduki jabatan sebelumnya dua tahun. ”Kalau dari jalur fungsional harus dua tahun menjabat,” jelasnya.

Baca Juga :  16 Dusun Belum Teraliri Listrik

Pihaknya meminta proses lelang terbuka dibatalkan sebelum dilakukan pelantikan. Jika tetap dilantik, pihaknya akan melaporkan dugaan pemalsuan itu. ”Kami beri waktu tujuh hari untuk dibatalkan. Kalau tidak, terpaksa kami laporkan ke pihak kepolisian dan Kemen PAN-RB serta BKN,” ancam Risang.

Temuan yang lain, lanjut dia, dugaan peserta yang ikut lelang terbuka tidak mengikuti psikotes. Padahal, syarat tersebut merupakan ketentuan yang dibuat sendiri oleh panitia seleksi (pansel). ”Psikotes di RSUD Syamrabu tidak ada,” tudingnya.

Plt Kepala BKPSDA Bangkalan Ari Murfianto menyatakan, dalam proses lelang terbuka tidak ada yang cacat. Semua sesuai prosedur dan setiap tahapan dilaporkan ke Komisi ASN. ”Tidak ada yang cacat. Semua sesuai aturan,” katanya.

Ari menyampaikan, yang dimaksud pejabat fungsional yang belum menduduki jabatan selama dua tahun yaitu Plt Kadinkes Bangkalan Sudiyo. Saat ini yang bersangkutan memang pejabat fungsional dan jabatan terakhir di fungsional benar baru sepuluh bulan.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Dukung Rencana Pengembangan Hutan Kayu Putih

”Dalam persyaratan itu untuk jalur fungsional memang harus menjabat dua tahun. Namun, tidak disebutkan dua tahun di jabatan terakhir, melainkan akumulatif,” paparnya. Sebab, pria yang akrab disapa Yoyok itu sebelum jadi Plt Kadinkes merupakan Kapuskesmas Blega. Sebelum Kapuskesmas Blega, dia pernah jadi pejabat fungsional kurang lebih tiga tahun setengah.

”Jadi, hampir empat tahun lebih dia pernah jadi pejabat fungsional. Sebelum pejabat struktural sebagai Kapus, dia fungsional. Lalu ketika Plt Kadinkes, kembali fungsional selama sepuluh bulan,” jelasnya.

Adapun tahapan psikotes, semua peserta melampirkan sehat jasmani dan rohani. Tidak benar jika dianggap tidak mengikuti psikotes. ”Buktinya ada keterangan sehat jasmani dan rohani,” tandasnya. 

BANGKALAN – Sejumlah warga Bangkalan yang mengatasnamakan Rumah Advokasi Rakyat menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Bangkalan kemarin (2/10). Mereka meminta hasil lelang jabatan sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) dibatalkan. Proses rekrutmen dinilai cacat hukum.

Direktur Rumah Advokasi Rakyat Risang Bima Wijaya mengutarakan, ada pelanggaran dalam proses lelang terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Sebab, ada beberapa ketentuan yang ditabrak. ”Kami menemukan ada yang tidak beres. Terutama, masa kerja pejabat yang ikut lelang,” katanya kemarin.

Ada salah satu pejabat fungsional yang ikut proses lelang JPT pratama. Kini yang bersangkutan menjadi Plt kepala dinas. Padahal, aturannya untuk jabatan fungsional sekurang-kurangnya sudah menjabat dua tahun. Tetapi, yang bersangkutan menjadi Plt (jabatan fungsional) terhitung mulai Oktober 2018. ”Baru sepuluh bulan jadi pejabat fungsional, tapi diloloskan dan dapat nilai tertinggi,” ujarnya.


Hal tersebut semestinya tidak memenuhi syarat. Sebab, pejabat fungsional boleh ikut seleksi jabatan apabila sudah menduduki jabatan sebelumnya dua tahun. ”Kalau dari jalur fungsional harus dua tahun menjabat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembelajaran Bahasa Madura Perlu Diintensifkan

Pihaknya meminta proses lelang terbuka dibatalkan sebelum dilakukan pelantikan. Jika tetap dilantik, pihaknya akan melaporkan dugaan pemalsuan itu. ”Kami beri waktu tujuh hari untuk dibatalkan. Kalau tidak, terpaksa kami laporkan ke pihak kepolisian dan Kemen PAN-RB serta BKN,” ancam Risang.

Temuan yang lain, lanjut dia, dugaan peserta yang ikut lelang terbuka tidak mengikuti psikotes. Padahal, syarat tersebut merupakan ketentuan yang dibuat sendiri oleh panitia seleksi (pansel). ”Psikotes di RSUD Syamrabu tidak ada,” tudingnya.

Plt Kepala BKPSDA Bangkalan Ari Murfianto menyatakan, dalam proses lelang terbuka tidak ada yang cacat. Semua sesuai prosedur dan setiap tahapan dilaporkan ke Komisi ASN. ”Tidak ada yang cacat. Semua sesuai aturan,” katanya.

- Advertisement -

Ari menyampaikan, yang dimaksud pejabat fungsional yang belum menduduki jabatan selama dua tahun yaitu Plt Kadinkes Bangkalan Sudiyo. Saat ini yang bersangkutan memang pejabat fungsional dan jabatan terakhir di fungsional benar baru sepuluh bulan.

Baca Juga :  KPK Geledah Empat Kantor OPD dan Mobil Pejabat

”Dalam persyaratan itu untuk jalur fungsional memang harus menjabat dua tahun. Namun, tidak disebutkan dua tahun di jabatan terakhir, melainkan akumulatif,” paparnya. Sebab, pria yang akrab disapa Yoyok itu sebelum jadi Plt Kadinkes merupakan Kapuskesmas Blega. Sebelum Kapuskesmas Blega, dia pernah jadi pejabat fungsional kurang lebih tiga tahun setengah.

”Jadi, hampir empat tahun lebih dia pernah jadi pejabat fungsional. Sebelum pejabat struktural sebagai Kapus, dia fungsional. Lalu ketika Plt Kadinkes, kembali fungsional selama sepuluh bulan,” jelasnya.

Adapun tahapan psikotes, semua peserta melampirkan sehat jasmani dan rohani. Tidak benar jika dianggap tidak mengikuti psikotes. ”Buktinya ada keterangan sehat jasmani dan rohani,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/