BANGKALAN – Gebrakan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Fahrur Rozi, S.H. patut diapresiasi. Bahkan, karena masyarakat patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), pihaknya akan melakukan pemutihan tanah mulai 2022.
Rozi mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang diberikan langsung oleh Bupati Abdul Latif Amin Imron Senin (29/11). Sebab, capaian PBB di Desa Alang-Alang mencapai 100 persen.
Fahrur Rozi mengapresiasi partisipasi masyarakat Desa Alang-Alang yang telah memberikan sumbangsih dalam keaktifan membayar pajak atau keterlibatan dalam perbaikan PBB. Karena itu, mulai 2022, pihaknya akan menjalankan program pemutihan. Itu dalam rangka ingin memperbanyak dan memperbarui PBB atas nama lama.
”Seperti PBB yang sudah sampai tujuh turunan belum terganti. Nanti kami fasilitasi dengan ahli waris yang baru atau dilimpahkan kepada keluarganya yang baru secara gratis, transparan, dan pengurusannya sangat cepat,” katanya.
Pria yang akrab disapa Kang Ozi itu ingin memastikan kepada warga bahwa tanah yang mereka duduki dan rumah yang mereka tempati jelas siapa namanya. Pihaknya akan memfasilitasi pengurusannya dengan mudah. ”Bebas biaya, sangat cepat, dan transparan,” tegasnya.
”Persyaratan utama dan yang terpenting ialah dalam keluarga tersebut sudah jelas dan keluarganya sepakat serta bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan bantu sekilat mungkin,” sambungnya.
Program tersebut menjadi program unggulan pada 2022. Baik sebagai bentuk apresiasi pemerintah Desa Alang-Alang kepada warga yang telah aktif membayar pajak atau dalam kepengurusan tanah. Sebab, penghargaan yang diberikan Pemkab Bangkalan juga karena Pemerintah Desa Alang Alang secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, memberikan edukasi bahwa hak mereka tinggal di tanah bumi Indonesia ini harus disertakan kepastian suratnya.
”Surat tanah ini sebenarnya seperti KTP. Jadi, harus jelas atas tanah yang dimiliki. Ini hadiah dan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini sudah aktif melakukan kepengurusan tanah,” ucapnya.
Apresiasi yang sudah ditindaklanjuti pihaknya ialah dengan hadiah pemutihan dan balik nama serta pembetulan persil. Pembetulan persil itu adalah dasar atau masalah untuk perbaikan. Sebab, yang biasa terjadi, terkadang persil kacau dan tidak sinkron. Misalnya, tanah pekarangan dan sawah. Tapi, persilnya tanah-sawah dan yang dipegang adalah tanah pekarangan.
”Nah, ini yang ingin kami betulkan juga. Silakan masyarakat dicek riwayat tanahnya. Siapa nama pendahulunya, ajukan pada kami, lengkapi dan sepakati di lingkungan keluarga. Kami akan bantu kepengurusannya. Sehingga 2023 ke atas, masyarakat lebih nyaman dalam kepengurusan tanah,” pungkasnya. (rul/onk)