BANGKALAN – PT Amin Jaya Karya Abadi menggarap pembangunan jalan pendekat overpass II tahap dua. Progres pengerjaan proyek milik Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) itu baru 36 persen.
BPWS menganggarkan Rp 17.650.000.000 untuk proyek di kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura (KKJSM) Kecamatan Labang tersebut. Harga perkiraan sendiri (HPS) ditetapkan Rp 17.629.713.807. Teken kontrak telah dilakukan Juli.
Ada 104 rekanan yang ikut tender. PT Amin Jaya Karya Abadi jadi pemenang lelang dengan harga terkoreksi Rp 13.146.309.851.
Kepala Teknik PT Amin Jaya Karya Abadi Ripkianto mengutarakan, pasca dilakukan teken kontrak, harus dilakukan beberapa langkah. Yakni, sosialiasi di Kecamatan Labang.
”Sosialisasi yang kami lakukan membutuhkan waktu sekitar 35 hari. Kami juga harus kulonowun kepada warga setempat sebagai kearifan lokal,” katanya kemarin (30/9).
Setelah sosialiasi rampung, pihaknya juga melakukan mobilisasi alat berat, pembersihan lokasi proyek, pengupasan lahan, dan manajemen keselamatan lalu lintas. Kemudian, melakukan galian untuk pembentukan badan jalan.
Saat ini sekarang pamasangan pemancang sheet pile untuk penahan tanah pemasangan U–Ditch untuk saluran drainase.Setelah itu, pengerjaan agregat pelat A atau pengerasan berbutir dan cement treated base (CTB).
”Habis itu pengaspalan dan pengerjaan pendukung lainnya. Contoh lampu pengarah, pengecatan jembatan, dan lain-lain udah selesai,” ujarnya.
Menurut dia, pengerjaan fisik proyek sudah memasuki minggu ke-12. Progres pengerjaan proyek baru 36 persen. ”Ini kami sambil liat kurva. Progres pengerjaan sudah sesuai. Melihat progres pengerjaan, kami optimistis rampung sebelum deadline 31 Desember 2019,” terangnya.
Ripkianto menambahkan, pengerjaan proyek pembangunan jalan pendekat overpass II tidak mungkin digarap asal-asalan. Pengerjaan pasti digarap sesuai rencana anggaran biaya (RAB). ”Kami tidak berani garap sembarangan. Pasti kami garap sesuai ketentuan,” klaimnya.
Kepala Divisi Data dan Informasi BPWS Pandit Indrawan menyampaikan, selain konsultan pengawas, tim BPWS sudah memantau ke lokasi proyek. Progres pengerjaan dan kualitas proyek sudah sesuai ketentuan.
Pengerjaan proyek wajib rampung tepat waktu. Pihaknya juga meminta PT Amin Jaya Karya Abadi mengerjakan sesuai RAB agar kualitasnya bagus sehingga bisa dinikmati masyarakat.
”Rekanan wajib mengerjakan tepat waktu dan sesuai RAB,” imbaunya.