23.5 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Dewan Rebutan Mitra Kerja

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Internal DPRD Bangkalan memanas. Itu terjadi setelah unsur pimpinan dewan melalui badan musyawarah (bamus) membentuk panitia khusus (pansus) tentang perubahan tata tertib (tatib) DPRD.

Mayoritas anggota Komisi A DPRD Bangkalan menyayangkan pembentukan pansus tentang perubahan tatib DPRD itu. Mereka menilai langkah tersebut terkesan dipaksakan. Bahkan, dituding cacat hukum karena tidak berdasar aturan.

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengutarakan, pembentukan pansus perubahan tatib DPRD itu konyol. Sebab, hanya ingin merebut kemitraan komisi A. Lalu, berambisi untuk mengubah tatib.

”Terlalu memaksa dibentuknya pansus tentang perubahan tatib DPRD. Selain itu, cacat hukum,” tuding Mahmudi kemarin (31/8).

Menurut dia, dasar pembentukan pansus tentang perubahan tatib DPRD itu ingin mengambil mitra komisi A. Misalnya, bagian perekonomian, kesra, dan pengadaan barang dan jasa yang dianggap mitra komisi lain. ”Padahal, dalam Peraturan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Bangkalan sudah final bahwa setkab merupakan mitra komisi A,” tegas Mahmudi.

Baca Juga :  Bus Akas Seruduk Motor, Pengendara Luka-Luka

Sementara itu, batang tubuh dari Setkab Bangkalan itu ada bagian perekonomian, kesra, serta pengadaan barang dan jasa. ”Ketika setkab mitra komisi A, berarti bagian-bagiannya juga mitra komisi A,” terangnya.

Politikus Partai Hanura itu menyatakan, Peraturan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD masih baru dan belum genap setahun. Tetapi, peraturan itu ingin diubah.

”Sudah melabrak tatib yang ada, juga berseberangan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” sebutnya.

PP itu sudah jelas berbasis kelembagaan. Dengan demikian, urusan kemitraan klir. Namun, tetap dipaksa mengubah tatib yang di dalamnya ada tiga bagian di bawah setkab.

”Kecuali bagian-bagian itu berganti badan, monggo diambil. Tapi, masalahnya bagian itu masuk di setkab,” ucap Mahmudi dengan nada kesal.

Pada pasal 94 Peraturan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa pragraf 3 bidang dan mitra kerja komisi itu sudah jelas jika Setkab Bangkalan merupakan mitra komisi A. ”Kan lucu kalau dianggap komisi A menyerobot kemitraan. Berarti kan sama saja dengan tidak mengakui tatib yang sudah dibuat pada saat kita baru-baru dilantik pada 2019,” sindirnya.

Baca Juga :  Pasien 02 Tunggu Hasil Swab Keempat

Sementara itu, Ketua Bamus DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengklaim tidak ada rebutan mitra dalam pembentukan pansus tentang perubahan tatib DPRD. Namun, karena DPRD lembaga politik, tentu demi kepentingan bersama.

”Kalau berdasar tatib yang ada, itu sudah sesuai mitra (komisi A). Tapi, kita ini lembaga politik. Jadi, demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Berkenaan dengan tiga bagian tersebut, sejauh ini pansus masih bekerja. Dengan demikian, belum diketahui apakah tiga bagian itu mitra komisi A atau komisi lain. ”Yang jelas, kurang etis kalau ada yang bilang rebutan mitra,” tandasnya.

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Internal DPRD Bangkalan memanas. Itu terjadi setelah unsur pimpinan dewan melalui badan musyawarah (bamus) membentuk panitia khusus (pansus) tentang perubahan tata tertib (tatib) DPRD.

Mayoritas anggota Komisi A DPRD Bangkalan menyayangkan pembentukan pansus tentang perubahan tatib DPRD itu. Mereka menilai langkah tersebut terkesan dipaksakan. Bahkan, dituding cacat hukum karena tidak berdasar aturan.

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mengutarakan, pembentukan pansus perubahan tatib DPRD itu konyol. Sebab, hanya ingin merebut kemitraan komisi A. Lalu, berambisi untuk mengubah tatib.


”Terlalu memaksa dibentuknya pansus tentang perubahan tatib DPRD. Selain itu, cacat hukum,” tuding Mahmudi kemarin (31/8).

Menurut dia, dasar pembentukan pansus tentang perubahan tatib DPRD itu ingin mengambil mitra komisi A. Misalnya, bagian perekonomian, kesra, dan pengadaan barang dan jasa yang dianggap mitra komisi lain. ”Padahal, dalam Peraturan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Bangkalan sudah final bahwa setkab merupakan mitra komisi A,” tegas Mahmudi.

Baca Juga :  Urus Keterangan Swab Harus Taati Prosedur

Sementara itu, batang tubuh dari Setkab Bangkalan itu ada bagian perekonomian, kesra, serta pengadaan barang dan jasa. ”Ketika setkab mitra komisi A, berarti bagian-bagiannya juga mitra komisi A,” terangnya.

Politikus Partai Hanura itu menyatakan, Peraturan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD masih baru dan belum genap setahun. Tetapi, peraturan itu ingin diubah.

- Advertisement -

”Sudah melabrak tatib yang ada, juga berseberangan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” sebutnya.

PP itu sudah jelas berbasis kelembagaan. Dengan demikian, urusan kemitraan klir. Namun, tetap dipaksa mengubah tatib yang di dalamnya ada tiga bagian di bawah setkab.

”Kecuali bagian-bagian itu berganti badan, monggo diambil. Tapi, masalahnya bagian itu masuk di setkab,” ucap Mahmudi dengan nada kesal.

Pada pasal 94 Peraturan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa pragraf 3 bidang dan mitra kerja komisi itu sudah jelas jika Setkab Bangkalan merupakan mitra komisi A. ”Kan lucu kalau dianggap komisi A menyerobot kemitraan. Berarti kan sama saja dengan tidak mengakui tatib yang sudah dibuat pada saat kita baru-baru dilantik pada 2019,” sindirnya.

Baca Juga :  Bus Akas Seruduk Motor, Pengendara Luka-Luka

Sementara itu, Ketua Bamus DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengklaim tidak ada rebutan mitra dalam pembentukan pansus tentang perubahan tatib DPRD. Namun, karena DPRD lembaga politik, tentu demi kepentingan bersama.

”Kalau berdasar tatib yang ada, itu sudah sesuai mitra (komisi A). Tapi, kita ini lembaga politik. Jadi, demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Berkenaan dengan tiga bagian tersebut, sejauh ini pansus masih bekerja. Dengan demikian, belum diketahui apakah tiga bagian itu mitra komisi A atau komisi lain. ”Yang jelas, kurang etis kalau ada yang bilang rebutan mitra,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/