25.3 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

PPDB SD/SMP Dibuka. Ini Ketentuannya

BANGKALAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP di Bangkalan dibuka mulai Senin (2/7). Calon peserta didik perlu menyiapkan berbagai persyaratan sesuai ketentuan.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika menyampaikan, PPDB SD dan SMP digelar 2–4 Juli. Pengumumaan hasil PPDB 5 Juli di masing-masing sekolah tujuan. Jika diterima, calon peserta didik harus melakukan daftar ulang 6 Juli.

Kriteria PPDB SMP, di antaranya, lulus ujian sekolah berstandar nasional (USBN) SD. Dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL). Kriteria lainnya, memperhatikan zonasi dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).

PPDB SD dan SMP dibagi 18 zonasi sesuai jumlah kecamatan di Bangkalan. ”Pendaftaran PPDB gratis. Tidak dipungut biaya. Silakan datang ke sekolah tujuan untuk mendaftar. Perhatikan zona,” pesan Bambang, Sabtu (30/6).

Pendaftar dalam zona ditentukan penerimaannya maksimal 90 persen dan 5 persen dari luar zonasi. Sedangkan untuk jalur siswa berprestasi dan mitra warga 5 persen. Dijelaskan, PPDB SMP menggunakan sistem ranking nilai USBN SD.

Baca Juga :  DAK Lebih Banyak Digunakan Bangun Rumdin Kasek, RKB Hanya Satu Lembaga

Pedaftar akan diseleksi berdasarkan nilai tertinggi hingga paling rendah. Jika pendaftar membeludak, sedangkan pagu terbatas, akan diberlakukan sistem gugur. ”Nilai yang paling rendah bisa tidak diterima,” ungkapnya.

Bambang menjelaskan, jumlah SMP di Bangkalan 216 lembaga. Rombongan belajar (rombel) ditentukan maksimal 32 siswa. Sekolah maksimal boleh mengajukan sembilan rombel.

Untuk SD, lanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi, calon siswa baru tidak terlalu banyak, calon siswa minimal sudah berusia 6 tahun per 1 Juli 2018, dan sesuai zonasi. Setiap sekolah dibatasi menerima peserta didik baru 28 siswa dalam satu rombel.

Setiap sekolah maksimal diperkenankan menerima siswa baru empat rombel. Di Bangkalan terdapat 648 SD. ”SD paling ditekankan usia calon peserta didik baru. Selebihnya melengkapi berkas persyaratan,” kata Bambang.

Baca Juga :  Karyawan Terjamin, JPRM Tak Minta Sumbangan Biaya Kesehatan

Pelaksanaan PPDB SD dan SMP masih manual. Untuk diselenggarakan secara online, sarana dan prasarana belum ada. Dia mengaku akan melakukan pengawasan ketat proses pendaftaran. Terlebih proses seleksi.

Bambang menekankan kepada sekolah untuk melakukan PPDB secara transparan. ”Diumumkan di papan pengumuman masing-masing sekolah. Tidak boleh macam-macam. Kami awasi,” tegas Bambang. Dia meminta sekolah mematuhi dan menjalankan ketentuan PPDB sesuai petunjuk teknis (juknis).

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Thohir mengingatkan PPDB benar-benar transparan. Sekolah diminta tidak melakukan praktik kongkalikong. Seperti menerima siswa titipan.

Dia meminta disdik untuk memperketat pengawasan. Juga, memberikan sanksi tegas pada oknum yang ditemukan bermain-main dengan proses seleksi PPDB. ”Tidak boleh ada kongkalikong. Semua harus sesuai prosedur. Kalau ada kejanggalan proses PPDB, laporkan,” ujarnya.

BANGKALAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP di Bangkalan dibuka mulai Senin (2/7). Calon peserta didik perlu menyiapkan berbagai persyaratan sesuai ketentuan.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika menyampaikan, PPDB SD dan SMP digelar 2–4 Juli. Pengumumaan hasil PPDB 5 Juli di masing-masing sekolah tujuan. Jika diterima, calon peserta didik harus melakukan daftar ulang 6 Juli.

Kriteria PPDB SMP, di antaranya, lulus ujian sekolah berstandar nasional (USBN) SD. Dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL). Kriteria lainnya, memperhatikan zonasi dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).


PPDB SD dan SMP dibagi 18 zonasi sesuai jumlah kecamatan di Bangkalan. ”Pendaftaran PPDB gratis. Tidak dipungut biaya. Silakan datang ke sekolah tujuan untuk mendaftar. Perhatikan zona,” pesan Bambang, Sabtu (30/6).

Pendaftar dalam zona ditentukan penerimaannya maksimal 90 persen dan 5 persen dari luar zonasi. Sedangkan untuk jalur siswa berprestasi dan mitra warga 5 persen. Dijelaskan, PPDB SMP menggunakan sistem ranking nilai USBN SD.

Baca Juga :  Tujuh SMP Tidak Siap Ikuti UNBK

Pedaftar akan diseleksi berdasarkan nilai tertinggi hingga paling rendah. Jika pendaftar membeludak, sedangkan pagu terbatas, akan diberlakukan sistem gugur. ”Nilai yang paling rendah bisa tidak diterima,” ungkapnya.

Bambang menjelaskan, jumlah SMP di Bangkalan 216 lembaga. Rombongan belajar (rombel) ditentukan maksimal 32 siswa. Sekolah maksimal boleh mengajukan sembilan rombel.

- Advertisement -

Untuk SD, lanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi, calon siswa baru tidak terlalu banyak, calon siswa minimal sudah berusia 6 tahun per 1 Juli 2018, dan sesuai zonasi. Setiap sekolah dibatasi menerima peserta didik baru 28 siswa dalam satu rombel.

Setiap sekolah maksimal diperkenankan menerima siswa baru empat rombel. Di Bangkalan terdapat 648 SD. ”SD paling ditekankan usia calon peserta didik baru. Selebihnya melengkapi berkas persyaratan,” kata Bambang.

Baca Juga :  Cabdin Bangkalan Serahkan Trofi KSN-K

Pelaksanaan PPDB SD dan SMP masih manual. Untuk diselenggarakan secara online, sarana dan prasarana belum ada. Dia mengaku akan melakukan pengawasan ketat proses pendaftaran. Terlebih proses seleksi.

Bambang menekankan kepada sekolah untuk melakukan PPDB secara transparan. ”Diumumkan di papan pengumuman masing-masing sekolah. Tidak boleh macam-macam. Kami awasi,” tegas Bambang. Dia meminta sekolah mematuhi dan menjalankan ketentuan PPDB sesuai petunjuk teknis (juknis).

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Thohir mengingatkan PPDB benar-benar transparan. Sekolah diminta tidak melakukan praktik kongkalikong. Seperti menerima siswa titipan.

Dia meminta disdik untuk memperketat pengawasan. Juga, memberikan sanksi tegas pada oknum yang ditemukan bermain-main dengan proses seleksi PPDB. ”Tidak boleh ada kongkalikong. Semua harus sesuai prosedur. Kalau ada kejanggalan proses PPDB, laporkan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/