SUMENEP, RadarMadura.id – Gaji sopir ambulans di Puskesmas Pamolokan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Mereka hanya digaji sekitar Rp 1.125.939 per bulan. Padahal, jika mengacu pada UMK Sumenep 2023, gaji yang harus dibayar Rp 2.176.819.
Tahun ini, Puskesmas Pamolokan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 27.022.540 untuk belanja jasa tenaga pengemudi ambulans.
Anggaran itu dialokasikan untuk honor dua sopir. Jika dihitung, honor sopir ambulans setiap bulannya tidak sesuai UMK.
Kepala Puskesmas Pamolokan dr Rifmi Utami mengatakan, tenaga sopir ambulans bukan pegawai tetap.
Dengan demikian, belanja jasa melalui pihak ketiga. ”Itu tenaga outsourcing. Semuanya dua orang sopir,” katanya.
Puskesmas Pamolokan sudah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). Tentu berhak untuk menganggarkan berbagai kebutuhan penunjang puskesmas.
Meski begitu, Rifmi Utami menginginkan tenaga sopir ambulans diisi oleh pegawai tetap seperti ASN atau PPPK.
”Kalau pakai anggaran BLUD sangat terbatas. Sedangkan kebutuhan kami yang lain banyak,” tuturnya.
Rifmi Utami mengungkapkan, pihaknya juga menganggarkan jasa tenaga keamanan sebesar Rp 40.533.810 dan jasa kebersihan Rp 27.022.540.
Namun, dia mengaku belum tahu berapa tenaga yang akan dibutuhkan. Menurutnya, anggaran tersebut sebagai penunjang pelayanan kepada masyarakat.
”Iya sama (tenaga outsourcing) baik tenaga keamanan maupun kebersihan,” ungkapnya kepada JPRM.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menilai, gaji tenaga outsourcing di institusi disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Pihaknya tidak mempermasalahkan jika nominal yang diberikan di bawah UMK. Namun, dia mengingatkan agar gaji tersebut diberikan sesuai hak mereka.
”Yang paling penting, dana yang sudah dianggarkan tersebut diberikan secara utuh sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada pemotongan sepihak dan sebagainya,” pesannya. (iqb/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti