SUMENEP, RadarMadura.id – Pengalokasian dana cadangan Pilkada Sumenep 2029 sebesar Rp 75 miliar menjadi perhatian DPRD. Pemerintah daerah diminta memastikan perencanaan anggaran dilakukan secara matang agar tidak mengganggu program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dana cadangan tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap, yakni Rp 25 miliar pada 2027 dan Rp 50 miliar pada 2028. Perencanaan itu perlu disertai perhitungan yang jelas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Eka Bhagas Nur Ardiansyah menekankan pentingnya disiplin dalam perencanaan anggaran. Menurut dia, penyisihan dana untuk kebutuhan pilkada harus memperhatikan keberlangsungan program prioritas pemerintah daerah.
”Pemerintah daerah harus memastikan besaran penyisihan dana cadangan tidak memicu pengurangan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” pintanya.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun simulasi kondisi APBD selama periode 2027–2029. Langkah tersebut diperlukan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan dana cadangan di tengah kemungkinan perubahan pendapatan.
”Simulasi APBD penting untuk melihat kemampuan daerah menyisihkan dana dalam berbagai skenario pendapatan tanpa mengganggu belanja yang telah menjadi prioritas,” ucapnya.
Bhagas juga mengingatkan agar pengelolaan dana cadangan dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Perencanaan yang matang, pengadaan yang efisien, serta pengawasan yang ketat dinilai penting untuk mencegah pemborosan anggaran.
”Kami meminta pemerintah menerapkan prinsip efisiensi dan memastikan perencanaan dilakukan secara terukur. Transparansi penggunaan anggaran, pencegahan pemborosan, serta pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan kegiatan juga harus menjadi perhatian,” terangnya.
Dia menegaskan, dana cadangan harus digunakan sesuai dengan peruntukan. Penggunaannya perlu dikendalikan agar setiap anggaran yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.
”Dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati harus digunakan sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh menjadi ruang pembiayaan yang penggunaannya tidak terukur,” tandasnya. (tif/bil)
Editor : Amin Bashiri