Berkas Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Kangean Belum Dilimpahkan

Amin Bashiri • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 07:20 WIB
DIKAWAL: Penasihat hukum korban, Ach. Syaifur Rizal, saat melaporkan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ke Polsek Kangean, Sumenep.
DIKAWAL: Penasihat hukum korban, Ach. Syaifur Rizal, saat melaporkan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ke Polsek Kangean, Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.id – Berkas perkara dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum guru di Pulau Kangean, Sumenep, belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik Polresta Sumenep masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.

Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. ”Masih belum (dilimpahkan),” ucapnya.

Putrawardana menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan. Setelah proses tersebut rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

”Untuk progres penanganannya saat ini masih dalam tahap proses pemberkasan. Setelah selesai, nanti kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Penasihat hukum korban, Ach. Syaifur Rizal, mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.

Dia berharap proses hukum berjalan secara serius sehingga korban memperoleh keadilan.

”Kami minta segera dituntaskan agar korban segera mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Diketahui, dugaan pencabulan yang melibatkan MR, 43, tersebut terjadi pada Rabu (23/9) sekitar pukul 11.00 di ruang guru sebuah sekolah di Pulau Kangean. Korban merupakan siswi di bawah umur.

Laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima Polsek Kangean pada Kamis (24/9/2026), dengan nomor STPLP/B/44/IX/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.

Dugaan pelecehan tersebut disebut bukan kali pertama dialami korban. Sebelumnya, MR diduga menyentuh bagian sensitif korban saat kegiatan berfoto bersama teman-teman seangkatannya di kelas VI sekolah dasar.

Dugaan pelecehan lainnya disebut terjadi saat sekolah menggelar pelatihan menyanyikan lagu nasional bagi siswa kelas VI.

Ketika itu, MR diduga memanggil korban seorang diri ke dalam kelas dengan dalih melakukan penilaian. Korban disebut mendapat pertanyaan bernuansa seksual. 

Jika menjawab tidak, korban diduga diancam tidak akan mendapat nilai. Sementara itu, jika menjawab iya, korban dijanjikan nilai A+. (tif/bil)

Editor : Amin Bashiri
polresta Sumenep kasus pencabulan Kangean Oknum Guru