Pemkab Siapkan Rp 75 Miliar untuk Pilkada Sumenep 2029

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:10 WIB
FOKUS: Dari kiri, Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim, Ketua DPRD Zainal Arifin, Wakil Ketua DPRD Dul Siam dan M. Syukri dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda dana cadangan pilkada di kantor dewan setempat, Kamis (15/10).
FOKUS: Dari kiri, Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim, Ketua DPRD Zainal Arifin, Wakil Ketua DPRD Dul Siam dan M. Syukri dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda dana cadangan pilkada di kantor dewan setempat, Kamis (15/10).

SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029, Kamis (15/10).

Pembentukan dana cadangan itu disiapkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin tersebut dihadiri unsur legislatif, eksekutif, serta undangan lainnya.

Dalam agenda itu, Wakil Bupati Imam Hasyim memberikan penjelasan atas raperda tersebut.

Dalam penyampaiannya, Imam Hasyim menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan langkah untuk mempersiapkan kebutuhan pembiayaan pilkada secara bertahap.

Hal itu sekaligus menjadi dasar bagi DPRD untuk membahas rancangan perda tersebut secara komprehensif.

"Penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum, latar belakang, serta tujuan penyusunan rancangan peraturan daerah, sehingga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif," jelasnya.

Menurutnya, pembentukan dana cadangan mengacu pada Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan melalui peraturan daerah.

Selain itu, peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara bupati dan DPRD terhadap Raperda APBD.

Karena itu, regulasi tersebut perlu disiapkan sebagai landasan penganggaran kebutuhan Pilkada 2029.

"Ini untuk mendanai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran," tegasnya.

Dia menambahkan, tahapan pemilihan kepala daerah mencakup tahap persiapan dan penyelenggaraan.

Pada tahap persiapan, salah satu agenda penting ialah perencanaan program dan anggaran. 

Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan pilkada perlu direncanakan sejak jauh hari.

Dalam rancangan perda tersebut, pemerintah daerah mengusulkan dana cadangan sebesar Rp 25 miliar pada 2027 dan Rp 50 miliar pada 2028.

Dengan skema itu, total dana yang direncanakan untuk membiayai Pilkada Sumenep 2029 mencapai Rp 75 miliar. (tif/han)

Editor : Amin Bashiri
anggaran pemkab sumenep dprd sumenep Pilkada Sumenep