SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep mengajak masyarakat berperan sebagai agen perlindungan sosial (Perlinsos).
Program Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut membuka kesempatan bagi warga untuk membantu kelompok rentan mengakses bantuan sosial secara digital.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Abd. Rahman Riadi menjelaskan, agen Perlinsos dapat membantu warga yang layak menerima bantuan, tetapi mengalami kesulitan mengakses layanan digital.
Sasaran utamanya, antara lain, penyandang disabilitas dan lanjut usia yang membutuhkan pendampingan.
“Masyarakat juga bisa mengambil peran sebagai relawan atau fasilitator untuk membantu warga mengakses bantuan sosial secara digital melalui Perlinsos,” terangnya.
Menurut dia, calon agen wajib mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).
Kepemilikan KTP elektronik saja tidak cukup jika IKD belum diaktifkan. Selain itu, calon agen harus memiliki ponsel Android dan koneksi internet untuk mengakses layanan tersebut.
Pendaftaran dilakukan melalui situs agent-perlinsos.kemensos.go.id setelah aktivasi IKD.
Rahman menegaskan, kehadiran agen Perlinsos juga sejalan dengan gerakan peduli tetangga yang mendorong kepedulian dan gotong royong dalam membantu warga yang membutuhkan.
Namun, pengusulan bantuan harus didasarkan pada kondisi dan kelayakan calon penerima.
“Program ini untuk mendorong masyarakat bergotong royong dan memiliki kepedulian kepada warga sekitar, baik keluarga maupun tetangga yang memang layak mendapatkan bantuan,” ucapnya.
Menurut Rahman, agen Perlinsos juga berperan memperbarui data sosial agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Masyarakat dapat mengusulkan warga yang layak menerima bantuan maupun menyanggah penerima yang dinilai tidak memenuhi kriteria.
Setiap usulan dan sanggahan harus disertai bukti serta data yang akurat, kemudian diverifikasi melalui data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dan mekanisme yang berlaku.
Dia menambahkan, keikutsertaan sebagai agen Perlinsos bersifat sukarela dan tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit).
Agen tidak mendapatkan honor serta tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang berhak menerima bantuan karena keputusan tetap melalui proses verifikasi.
“Agen bertanggung jawab atas setiap usulan karena pengajuan tanpa dasar yang benar dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya. (tif/bil)
Editor : Amin Bashiri