SUMENEP, RadarMadura.id – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sumenep belum juga rampung meski telah berjalan sekitar satu tahun. Kini prosesnya masih menunggu persetujuan substansi (persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Hariyanto Effendi mengatakan, dokumen RDTR masih perlu diperbaiki sebelum kembali diajukan ke kementerian. Perbaikan mencakup sejumlah berkas, termasuk penyesuaian dengan regulasi terbaru.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mendatangi Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu untuk menindaklanjuti proses tersebut. Saat ini, revisi dokumen tengah dilakukan dan ditargetkan kembali dikirim dalam bentuk digital pada pekan depan.
”Selama seminggu dilakukan proses perbaikan, nanti akan dikirim lagi ke kementrian terkait,” katanya.
Menurutnya, setelah dokumen dikirim, kementerian akan melakukan pemeriksaan. Pemkab Sumenep selanjutnya mengupayakan jadwal asistensi lanjutan untuk mempercepat proses persetujuan.
Dia berharap semua tahapan penyusunan RDTR Kecamatan Kota Sumenep dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun. ”Kami usahakan semaksimal mungkin, agar akhir tahun ini bisa diselesaikan,” ucapnya.
Dia menambahkan, panjang proses pengajuan tidak lepas dari banyaknya daerah yang mengusulkan RDTR ke Kementrian ATR/BPN. Selain itu, penyusunannya harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan.
”Prosesnya panjang dan bertahap, setelah selesai semua tahapan, nanti akan dijadikan Peraturan Bupati (Perbup) dan diberlakukan,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Amin Bashiri