Dispendik Sumenep Mutasi dan Promosi 129 Kepala Sekolah

Amin Bashiri • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 08:30 WIB
KHIDMAT: Wabup Sumenep Imam Hasyim ketika melantik para kepala sekolah di Pendopo Agung Kraton Sumenep, Minggu (11/10).
KHIDMAT: Wabup Sumenep Imam Hasyim ketika melantik para kepala sekolah di Pendopo Agung Kraton Sumenep, Minggu (11/10).

SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep melakukan mutasi dan promosi terhadap 129 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP negeri. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan kepala sekolah.

Sebanyak 129 kepala sekolah yang dilantik terdiri atas tiga kepala TK, 107 kepala SD negeri, dan 19 kepala SMP negeri. Mereka dilantik langsung Wakil Bupati (Wabup) Sumenep KH Imam Hasyim dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Sekolah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Minggu (11/10).

Kepala Dispendik Sumenep Moh. Iksan mengatakan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari total 248 kepala sekolah yang masuk dalam proses penataan jabatan. Namun, pelaksanaan mutasi dan promosi belum tuntas karena masih ada sejumlah usulan yang terkendala administrasi dan sistem aplikasi.

”Dari 248, sebanyak 129 sudah mengalir untuk perubahan, mutasi, dan promosi kepala sekolah. Sisanya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya,” katanya.

Iksan menerangkan, salah satu kendala berkaitan dengan proses pemberhentian kepala sekolah lama yang belum seluruhnya tercatat dalam aplikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dari 43 usulan yang diajukan, baru tiga yang diproses melalui aplikasi, sedangkan 40 lainnya masih terkendala.

Kendala lain muncul pada usulan PPPK yang akan berpindah dari sekolah tempat bertugas sebelumnya. Perpindahan itu membutuhkan persetujuan Kementrian PAN-RB.

Selain itu, ketidaksesuaian data riwayat jabatan membuat sejumlah usulan tidak dapat diproses otomatis. Karena itu Dispendik harus memeriksa kembali data setiap calon kepala sekolah sebelum melanjutkan pengajuan.

Dia menyatakan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar persoalan tersebut segera diselesaikan. ”Kendalanya di aplikasi. Riwayat jabatan harus diisi secara tepat dan benar. Kalau datanya keliru, otomatis prosesnya tidak mengalir,” jelasnya.

Menurutnya, ke depan, Dispendik Sumenep akan menyiapkan pengusulan mutasi dan promosi lebih awal untuk mengantisipasi kendala serupa. “proses administrasinya perlu disiapkan setidaknya dua bulan sebelum pelaksanaan agar penataan jabatan tidak dilakukan terburu-buru,” ucapnya.

Sementara itu, Wabup Sumenep Imam Hasyim menegaskan, jabatan kepala sekolah bukan sekadar tugas administratif, melainkan amanah untuk memimpin dan meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, kepala sekolah dituntut profesional, inovatif, dan berintegritas dalam membina guru serta mengembangkan potensi peserta didik.

”Kami mengharapkan para kepala sekolah bekerja dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan setiap anak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik,” katanya.

Imam juga meminta kepala sekolah beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemanfaatan teknologi digital dinilai penting untuk menciptakan pembelajaran yang lebih menarik dan interaktif.

”Kepala sekolah harus menjadi motor penggerak perubahan dan mampu membawa sekolah menuju arah yang lebih baik. Jangan sampai dunia pendidikan tertinggal dari perkembangan zaman,” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Bashiri
mutasi kepala sekolah promosi dispendik sumenep