GMS Minta Kejelasan Pembayaran Tanah Desa Dungkek

Hera Marylia • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:08 WIB
Ilustrasi jual beli tanah (jawapos.com)
Ilustrasi jual beli tanah (jawapos.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Gerakan Masyarakat Sumenep (GMS) melakukan audiensi ke Pemkab Sumenep, Selasa (6/10).

Mereka mempertanyakan pembayaran pembelian tanah yang kini menjadi aset Desa Dungkek itu.

Transaksi pembelian tanah tersebut terjadi pada 2006. Namun, uang pembayaran sebesar Rp 90 juta itu hingga sekarang belum jelas.

Bukti pembayaran yang ditemukan baru Rp 8,547 juta. GMS menyoroti bukti pembayaran, status kepemilikan, dan pencatatan tanah dalam inventaris desa. 

Perwakilan GMS, Rabith, menyebut bukti pelunasan dan peralihan sertifikat hak milik (SHM) belum ditunjukkan.

Baca Juga: Dari Pinggiran Bangkalan, Pantomim Menembus Layar Nasional

Hal itu dinilai sangat janggal, apalagi tanah milik warga setempat itu kini sudah diklaim milik desa.

”Pihak desa itu di pencairan pertama delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu. Nah, setelah itu nggak ada (pembayaran),” katanya.

Menurut dia, tanah yang SHM-nya masih atas nama Imam Fadli telah masuk inventaris desa.

Namun, pencatatannya dinilai belum lengkap karena tidak mencantumkan nomor sertifikat dan tahun perolehan.

”Jadi, itu status lahannya masih milik warga (Imam Fadli),” ucap Rabith.

Dia juga mempertanyakan penghentian penggarapan lahan yang dilakukan oleh Imam Fadli pada 2025.

Saat itu, aparat desa bersama polisi dan koramil disebut meminta penggarapan dihentikan.

Baca Juga: Bupati Minta Orang Tua Waspadai Influenza A, Penularan Cepat, Kontak Anak yang Sakit Perlu Dibatasi

”Kita mempertanyakan atas dasar apa pihak desa memberhentikan jalannya penggarapan lahan itu,” ujarnya.

Terpisah Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Agus Dwi Saputra menyebut, ada persoalan administrasi terkait tanah aset Desa Dungkek tersebut.

Hal itu karena SHM belum beralih nama. Meski demikian, dokumen kesepakatan pembelian perlu ditelusuri.

”Kalau dibilang salah, secara administrasi salah. Karena apa? Karena belum dibalik nama,” ungkapnya.

Agus menyampaikan, persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan jelas dan cermat.

Termasuk status pelunasan harus dipastikan bersama pihak terkait. ”Terkait lunas atau tidak, ini yang harus kita bahas bersama,” ucapnya.

Kepala Desa Dungkek, Jumhari mengutarakan, persoalan tersebut jauh sebelum dirinya menjabat.

Untuk itu dirinya meminta riwayat transaksi ditelusuri bersama pihak-pihak terkait, termasuk Imam Fadli, Haji Farid, bendahara desa, mantan kepala desa, dan Rudi Hartono. 

Baca Juga: Warga Miskin Tetap Dapat Akses Kesehatan Gratis, Meskipun Tercatat Masuk dalam Desil 6–10 DTSEN

”Ini harus ditelusuri kembali bersama para pihak,” ujarnya singkat.

Zubairi selaku kuasa hukum Imam Fadli menegaskan, SHM tanah tersebut terbit pada 2005 atas nama kliennya.

Dia meminta pihak lain yang mengeklaim memiliki hak atas tanah itu menunjukkan dasar hukumnya.

”Kalau kemudian dalil yang disampaikan hasil rapat itu bahwa Rudi Hartono punya hak di situ, ini sudah secara hukum tidak masuk akal,” ujarnya.

Zubairi menyebut kliennya baru menerima pembayaran sekitar Rp 8 juta lebih. Pihaknya mengutamakan kepastian hak Imam Fadli, bukan proses pidana.

”Kami tidak bermaksud untuk membawa ini ke ranah pidana. Target utamanya adalah bagaimana hak daripada klien kami,” tukasnya. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia
GMS Transaksi pembelian tanah peralihan SHM Bukti pembayaran desa dungkek