SUMENEP, RadarMadura.id – Pemkab Sumenep menggenjot pemutakhiran data kependudukan dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).
Seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan diminta aktif mengajak masyarakat memperbarui dokumen kependudukan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, upaya tersebut dilakukan melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik.
Menurutnya, hal tersebut untuk meningkatkan kualitas sekaligus pemutakhiran data kependudukan.
"Selain itu juga mendukung peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) dan ketepatan sasaran perlindungan sosial di Kabupaten Sumenep," terangnya.
Dijelaskan, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian dalam gerakan tersebut.
Yakni, pembaruan data pendidikan dalam kartu keluarga (KK) agar sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir yang telah ditempuh.
Data tersebut dibutuhkan sebagai dasar perencanaan pembangunan, terutama untuk meningkatkan IPM pada dimensi pendidikan.
Selanjutnya, pembaruan status perkawinan dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat bagi masyarakat yang telah memiliki buku nikah, akta perkawinan, atau dokumen sah lainnya.
Terakhir, aktivasi IKD untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik, termasuk perlindungan sosial serta bantuan sosial.
"Perangkat desa, camat, dan kepala desa harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya.
Agus menyatakan, guna mempercepat pelaksanaannya, ASN diminta menjadi contoh dalam memperbarui data kependudukan.
Sementara itu, kecamatan dan pemerintah desa atau kelurahan diharapkan aktif mengidentifikasi warga yang datanya belum mutakhir serta membantu mereka melakukan pembaruan dokumen.
Dia menambahkan, masyarakat perlu memastikan dokumen kependudukan telah lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika menghadapi kendala, perangkat daerah dan pemerintah desa diminta berkoordinasi dengan Dispendukcapil Sumenep untuk memperoleh pelayanan, pendampingan, dan verifikasi.
"Koordinasi langsung dengan dispendukcapil jika ada kendala," tandasnya. (tif/han)
Editor : Hera Marylia