SUMENEP, RadarMadura.id – Pengacara korban kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru di Pulau Kangean meminta pendampingan pasca kliennya dirundung teman-temannya. Kondisi tersebut membuat korban mengalami trauma dan untuk sementara disarankan tidak kembali ke sekolah.
Penasihat hukum korban, Ach. Syaifur Rizal, mengatakan, korban belum mendapat pendampingan psikologis secara optimal karena keterbatasan fasilitas di Kangean. Pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinsos P3A Sumenep untuk mendapatkan pendampingan.
“Makanya minggu ini kami mau ke Sumenep, rencananya minta pendampingan ke psikiater dan psikolog,” katanya.
Rizal menjelaskan, sejak kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Kangean pada Rabu (24/9), korban sudah tidak bersekolah sementara waktu untuk memulihkan kondisi mentalnya. Namun, beberapa waktu lalu korban diminta kembali bersekolah oleh gurunya.
“Sebenarnya sejak dilaporkan sudah tidak ke sekolah, tapi katanya diminta oleh gurunya untuk kembali bersekolah,” jelasnya.
Menurut Rizal, korban baru beberapa bulan bersekolah di lembaga pendidikan tersebut. Namun, setelah kasus dugaan pencabulan tersebut mengemuka, kliennya mendapat perundungan dari teman-temannya.
“Dia masuk sekolah, cuman katanya sudah dibully sama teman-temannya. Kemudian kami tarik, disarankan jangan sekolah dulu sebelum kondisinya sudah sembuh dan aman,” ucapnya.
Untuk sementara, lanjut dia, korban disarankan tidak masuk sekolah hingga kondisi psikologisnya membaik.
“Sekarang sudah tidak bersekolah lagi, menunggu kondisi mentalnya membaik sekaligus mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.
Rizal menegaskan pendampingan psikologis menjadi salah satu kebutuhan penting bagi korban. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Sumenep agar korban mendapat penanganan yang sesuai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos P3A, jadi kami harus ke Sumenep karena untuk di wilayah Kangean tidak ada,” ujarnya.
Sekadar diketahui, guru sekolah dasar di Pulau Kangean berinisial MR diringkus Polsek Kangean pada Rabu (1/10). MR diamankan karena diduga mencabuli mantan muridnya yang masih berusia 14 tahun.
Penangkapan MR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.Unitreskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 24 September 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berproses. Saat ini, penyidik tengah memasuki tahap pemberkasan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Untuk progres penanganannya saat ini masih dalam tahap proses pemberkasan, setelah selesai nanti kami limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.(tif/yan)
Editor : Amin Bashiri