SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 5.106 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di Sumenep telah menyelesaikan proses perpanjangan surat perjanjian kerja (SPK).
Kini, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) tinggal menunggu pengembalian berkas SPK yang telah ditandatangani melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Proses penerbitan dan distribusi SPK bagi 5.106 PPPK paro waktu di Sumenep telah rampung di tingkat BKPSDM.
Kini, BKPSDM masih menunggu pengembalian berkas SPK yang telah ditandatangani para PPPK paro waktu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan menyampaikan, seluruh SPK yang telah ditandatangani sudah didistribusikan kepada OPD untuk diteruskan kepada PPPK paro waktu.
"Proses di internal BKPSDM sebagai penyelenggara untuk perpanjangan PPPK paro waktu sebenarnya sudah rampung. Setelah SPK ditandatangani, seluruh data sudah kami sampaikan kepada OPD terkait untuk didistribusikan kepada PPPK paro waktu di lingkup OPD masing-masing," terangnya.
Setelah menerima SPK, PPPK paro waktu diminta membubuhkan tanda tangan dan meterai.
Selanjutnya, berkas yang telah ditandatangani dipindai dan dikirimkan kembali ke BKPSDM sebagai bahan administrasi.
Dia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sejumlah OPD yang belum mengembalikan berkas tersebut. Berdasarkan catatan tim BKPSDM, OPD yang masih dalam proses antara lain disdukcapil, DKUPP, DLH, DPUTR, DPMPTSP, Kecamatan Tungkek, Kecamatan Gayam, dan Kecamatan Kangayan. "Yang belum menyerahkan kepada kami ada beberapa," ungkapnya.
Benny mengatakan, pihaknya terus memantau proses tersebut melalui koordinasi internal dan grup komunikasi bersama OPD.
BKPSDM juga mendorong OPD segera menyampaikan berkas SPK yang telah ditandatangani.
"Di media informasi internal, kami selalu menyampaikan, memantau, dan mendorong agar mereka segera menyampaikan data SPK yang sudah ditandatangani PPPK paro waktu di lingkup kerja masing-masing," jelasnya.
Dia menambahkan, terhadap 5.106 PPPK paro waktu yang proses perpanjangannya telah berjalan, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja.
"Bagi yang sudah melakukan proses perpanjangan sebanyak 5.106 itu, tetap akan kita pantau kaitan dengan kinerjanya, evaluasi kinerjanya," tegasnya. (tif/han)
Editor : Amin Bashiri