SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan Keris di Sumenep tersendat. Alasannya, regulasi yang disusun tidak memiliki cantolan hukum yang relevan. Baik berupa undang-undang, perppu, peraturan pemerintah maupun perpres.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Hosnan menyatakan, dewan perlu mengkaji sejumlah aspek hukum sebelum raperda tentang Perlindungan Keris dibahas lebih lanjut. Keberadaan regulasi yang lebih tingga dianggap penting karena dapat dijadikan pijakan agar substansi raperda yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lainnya.
Penyusunan raperda tentang Perlindungan Keris tidak boleh cuma berorientasi pada percepatan penyelesaian. ”Keinginan kami, raperda ini bisa cepat selesai, namun masih ada yang perlu dicari cantolan hukumnya,” katanya.
Kendala itu memengaruhi target penyelesaian sejumlah raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Setiap rancangan memiliki tingkat kesiapan dan keutuhan kajian berbeda sehingga tidak seluruhnya dapat dituntaskan dalam waktu bersamaan.
Bapemperda harus memastikan setiap materi yang diatur memiliki landasan hukum yang jelas. Langkah tersebut diperlukan agar perda yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi target legislasi, tetapi juga dapat diterapkan sesuai ketentuan.
”Raperda yang masuk propemperda memang tidak wajib diselesaikan semuanya, karena kami menyesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan waktu,” ucapnya.
Selain Raperda Perlindungan Keris, sejumlah rancangan regulasi lainnya juga masih dalam tahap pembahasan. Bapemperda bersama Pemkab Sumenep akan menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan daerah dan kesiapan materi.
”Pembentukan perda harus tetap mengacu pada mekanisme dan paraturan yang berlaku. Penyelesaian secara bertahap sangat perlu agar setiap regulasi yang ditetapkan memiliki pijakan hukum kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Amin Bashiri