SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Satpol PP Sumenep mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 431 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Serapan anggaran ratusan juta tersebut hingga sekarang belum jelas.
Kepala Satpol PP Sumenep Hakiki Maulana Firmansyah membenarkan adanya anggaran tersebut. Dia mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal dan ketentuan di bidang cukai.
“Iya, memang ada anggaran DBHCHT. Itu untuk kegiatan sosialisasi pencegahan rokok ilegal,” katanya.
Hakiki menyampaikan, pihaknya sudah turun langsung ke sejumlah lokasi untuk melaksanakan sosialisasi. Salah satu sasarannya adalah toko kelontong yang menjadi tempat penjualan rokok kepada masyarakat.
“Kita sudah turun melakukan sosialisasi ke beberapa tempat. Seperti toko kelontong dan sebagainya,” ujarnya.
Meski demikian, Hakiki belum dapat menjelaskan secara detail mengenai realisasi anggaran maupun target kegiatan ke depan. Sebab, dirinya masih mempelajari program dan penggunaan anggaran setelah baru menjabat sebagai Kasatpol PP Sumenep.
“Untuk berapa besar realisasinya dan target ke depan saya belum paham. Sekarang saya masih proses mempelajarinya karena baru menjabat sebagai Kasatpol PP,” imbuh Hakiki. (iqb/yan)
Editor : Amin Bashiri