SUMENEP, RadarMadura.id – Tahapan persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Sumenep mulai digeber.
Namun, sejumlah mekanisme pelaksanaan belum bisa dipastikan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Penelaah Teknis Kebijakan DPMD Sumenep Mohamad Fahmi Firmansyah mengatakan, pemerintah daerah saat ini fokus menyiapkan regulasi.
Baca Juga: Pengelolaan Taman Mangrove Labuhan Terkendala Anggaran, Disbudpar Imbau Setorkan Data Pokdarwis
Sebab, pemerintah pusat baru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pilkades.
”Untuk pilkades tahun 2027, kami masih menggodok dari segi aturan. PP Nomor 16 Tahun 2026 baru terbit, sehingga kami masih menunggu permendagri terkait pelaksanaan pilkades,” katanya.
Menurut Fahmi, permendagri diperlukan sebagai acuan dalam menyusun aturan di tingkat daerah.
Regulasi yang berlaku di Sumenep masih mengacu pada ketentuan sebelumnya sehingga perlu disesuaikan dengan aturan terbaru.
Di tengah menunggu aturan teknis tersebut, DPMD mulai menyiapkan sejumlah aspek teknis apabila e-voting diterapkan dalam pilkades mendatang.
Kajian meliputi keamanan sistem, verifikasi pemilih, perangkat elektronik, jaringan lokal, hingga kesiapan operator.
Untuk sistem verifikasi pemilih, sejumlah opsi masih dikaji. Di antaranya pemindaian barcode, pengenalan wajah, dan sidik jari.
Teknologi yang dipilih nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KMP Dharma Kartika Dianggap Tak Representatif, Warga Kepulauan Minta Pengelola Lakukan Pergantian
DPMD juga akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan warga yang belum memiliki KTP elektronik tetap dapat diverifikasi sebagai pemilih sesuai ketentuan.
Fahmi menegaskan, penerapan e-voting tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
Kesiapan regulasi dan sistem menjadi pertimbangan utama agar pelaksanaan pilkades tetap memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
”Tahun ini kami kejar regulasi, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati. Karena pelaksanaannya 2027, persiapannya harus dilakukan lebih awal agar dapat maksimal,” katanya.
Setelah aturan teknis dari pemerintah pusat terbit, DPMD akan melanjutkan penyusunan regulasi daerah.
Koordinasi dengan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai ketentuan.
”Mekanismenya akan ditentukan setelah semua aturan dan persiapan sudah dinyatakan siap,” tandasnya. (tif/han)
Editor : Hera Marylia