SUMENEP, RadarMadura.id – Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Kartika dinilai tak representatif.
Sebab, kapasitas kapal milik PT Dharma Dwipa Utama (DDU) tersebut sangat terbatas untuk melayani penumpang dan distribusi barang dengan rute Kalianget–Raas–Jangkar. Usia kapal itu juga dianggap terlalu tua.
Pausi, warga asal Kepulauan Raas menyatakan, KMP Dharma Kartika merupakan kapal jenis Ro-Ro Cargo Ship yang dibuat di Jepang 1981 silam.
Dengan demikian, kapal tersebut telah berusia sekitar 45 tahun.
Baca Juga: Penjaga Sekolah Diduga Cabuli Siswa, Polisi Langsung Amankan Terduga Pelaku
Usia kapal yang semakin tua menjadi persoalan tersendiri karena kebutuhan transportasi masyarakat kepulauan terus berkembang.
Sementara kapasitas kapal dianggap tak lagi mampu mengimbangi arus penumpang dan barang.
"Dengan usia kapal yang semakin tua, kami khawatir membuka ruang potensi terjadinya kecelakaan laut,” katanya.
KMP Dharma Kartika memiliki panjang sekitar 38 meter dengan lebar 8 meter. Kapal tersebut tercatat memiliki nomor IMO 8103975.
Selama ini, armada tersebut melayani rute Kalianget–Raas–Jangkar.
Dirinya berharap, operator tidak hanya mempertahankan armada yang ada.
Melainkan harus melakukan pergantian kapal dengan usia yang lebih muda.
Serta, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: KONI Bangkalan Instruksikan Atlet Rutin Ikuti Kejuaraan Jelang Porprov
"KMP Dharma Kartika sudah tidak mampu melayani arus penumpang dan kebutuhan barang masyarakat Kepulauan Raas,” ujarnya
Pihaknya meminta PT DDU segera menyiapkan armada pengganti.
Kapal yang digunakan harus memiliki kapasitas lebih memadai dan mampu memberikan pelayanan transportasi laut yang lebih aman bagi masyarakat.
"Kami memohon agar pihak operator mengganti Dharma Kartika dengan armada lain yang lebih bisa menjawab kebutuhan masyarakat Raas,” tegasnya.
Manager Cabang PT DDU Pelabuhan Kalianget Maman Surahman mengakui usia KMP Dharma Kartika terbilang cukup tua.
Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk melakukan pergantian kapal yang lebih muda.
Sebab, kewenangan pergantian kapal merupakan otoritas dari kantor pusat PT DDU.
Baca Juga: Warga Desa Omben Sampang Diumumkan Meninggal melalui Speaker Masjid meski Sedang Sehat
"Saya menyadari memang kondisi KMP Dharma Kartika sudah termakan usia,” katanya.
Maman mengeklaim telah melaporkan kondisi kapal tersebut kepada manajemen PT DDU.
Pihak pusat, kata Maman, juga telah mengetahui kondisi armada yang selama ini melayani masyarakat kepulauan tersebut.
“Saya sudah sampaikan ke pusat berkenaan dengan kondisi tersebut,” imbuh Maman. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia