Pasutri Tersangka Penganiayaan Dilepas

Amin Bashiri • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 06:57 WIB
WAJIB LAPOR: Pengendara sedang berada di area Mapolresta Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Selasa (22/9).
WAJIB LAPOR: Pengendara sedang berada di area Mapolresta Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Selasa (22/9).

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Dua tersangka penganiayaan terhadap Khalik di Jalan Raya Pasar Longos, Kecamatan Gapura, kini tidak lagi mendekam di tahanan. Penyidik Polresta Sumenep mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Barri dan Innawati yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Penangguhan penahanan itu dikabulkan dengan sejumlah pertimbangan. Barri diketahui sebagai kepala keluarga, sedangkan Innawati tengah hamil muda. Meski berstatus tahanan luar, keduanya tetap wajib menjalani proses hukum dan tidak menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach Putrawardana membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut dia, permohonan tersebut diajukan oleh tersangka dan sudah dipertimbangkan oleh penyidik.

”Iya, kedua pelaku memang mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan mereka dikabulkan oleh penyidik,” katanya.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kedua tersangka. Barri merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya. Sementara Innawati sedang dalam kondisi hamil muda.

”Alasan pengajuan penangguhannya karena yang laki-laki merupakan kepala keluarga. Sedangkan yang perempuan sedang hamil muda,” jelasnya.

Putrawardana menegaskan, penangguhan penahanan tidak berarti perkara tersebut dihentikan. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Untuk proses hukumnya tetap berjalan meskipun mereka tidak ditahan,” tegasnya.

Sebelumnya, kedua tersangka sempat dijemput paksa penyidik pada Sabtu (22/8) malam. Tindakan tersebut dilakukan setelah pasutri itu mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya diamankan di rumahnya di Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, sekitar pukul 22.00. (iqb/bil)

Editor : Amin Bashiri
tersangka penganiayaan Longos gapura