SUMENEP, RadarMadura.id – Keluarga korban pencabulan di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, diduga dipaksa menempuh jalan damai. Sejak kasus tersebut ramai diberitakan pada Jumat (25/9), orang tua korban dikabarkan didatangi sejumlah orang secara bergantian dengan tujuan membujuk agar menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.
Penasihat hukum korban, Ach. Syaifur Rizal, mengutarakan, sejumlah orang telah mendatangi keluarga korban. Mereka diduga sengaja dikerahkan untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar orang tua korban bersedia mencabut laporan.
”Dari keterangan orang tua korban, sejak Jumat (25/9) setelah kasus ini ramai diberitakan, sudah banyak orang yang datang. Intinya meminta agar perkara ini didamaikan,” katanya.
Menurut dia, pendekatan yang dilakukan tidak hanya mengedepankan hubungan kekeluargaan, tetapi juga menggugah rasa iba orang tua korban terhadap terduga pelaku berinisial MR yang disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN). Keluarga korban disebut diminta mempertimbangkan nasib MR apabila kasus tersebut berlanjut.
”Mereka menyampaikan, pelaku ini PNS, punya beberapa anak. Kalau status PNS-nya dicabut, mau bekerja apa? Jadi, orang tua korban diminta kasihan dan mempertimbangkan nasib pelaku,” ungkapnya.
Syaifur menegaskan, pendekatan tersebut diduga melibatkan orang-orang terdekat keluarga korban. Namun, berbagai upaya itu tidak mengubah sikap orang tua korban yang tetap menginginkan perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
”Orang tua korban tidak mau berdamai. Mereka ingin persoalan ini tetap diproses secara hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Syaifur berharap aparat kepolisian segera menangkap MR yang telah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur tersebut. ”Tadi saya ke polsek. Mudah-mudahan segera ditangkap,” harapnya.
Terpisah, Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana menyebut perkara itu masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Kangean. Polsek Kangean juga tengah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep dalam menangani perkara tersebut. ”Nanti kalau sudah diamankan pasti kami sampaikan,” jawabnya singkat.
Diketahui, MR dilaporkan ke Polsek Kangean atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Rabu (23/9), sekitar pukul 11.00 di ruang guru salah satu sekolah di Pulau Kangean. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLP/B/44/IX/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur pada Kamis (24/9). (tif/bil)
Editor : Amin Bashiri