SUMENEP, RadarMadura.id – Pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Sumenep diminta mempercepat proses sertifikasi halal.
Sebab, batas pemenuhan kewajiban sertifikasi halal secara nasional ditetapkan hingga 17 Oktober 2026.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Timur Badrut Tamam mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Karena itu, SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal diharapkan segera menuntaskan seluruh persyaratan.
“Kalau mengacu pada PP 21 Tahun 2024, tetap 17 Oktober 2026, itu berlaku secara nasional,” katanya.
Menurutnya, SPPG yang proses sertifikasinya belum selesai hingga batas waktu tersebut masih dapat menunjukkan bukti pengajuan. Di antaranya, tangkapan layar proses pengajuan melalui aplikasi SiHalal serta surat pengantar dari pihak terkait.
Badrut menjelaskan, penerbitan sertifikat halal melalui sederet tahapan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa halal hingga penetapan kehalalan sebelum sertifikat diterbitkan BPJPH.
Namun, kewajiban pengelola SPPG tidak berhenti setelah sertifikat halal diperoleh. Konsistensi bahan, komposisi, hingga proses produksi harus tetap dijaga sesuai ketentuan yang telah diperiksa.
“Bukan hanya pemenuhannya pada saat pemeriksaan awal, tetapi tetap dipelihara. Konsistensi dari pelaku usaha yang menjadi harapan kita,” tegasnya.
Sekadar diketahui, di Kabupaten Sumenep, capaian sertifikasi halal SPPG masih belum merata.
Dari 108 SPPG yang beroperasi, baru 61 dapur yang mengantongi sertifikat halal dari BPJPH. Artinya, masih terdapat 47 SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal.
“Yang masih belum harus segera diurus agar semuanya cepat selesai,” pintanya. (tif/yan)
Editor : Amin Bashiri