Ribuan PPPK Kabupaten Sumenep Tunggu Penerbitan SK

Amin Bashiri • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 10:14 WIB
FOKUS: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat melantik PPPK paruh waktu di Gor A. Yani Sumenep.
FOKUS: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat melantik PPPK paruh waktu di Gor A. Yani Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.id – Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep masih menunggu proses penerbitan surat keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja. Tahapan tersebut ditargetkan rampung Kamis (1/10).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan mengatakan, proses perpanjangan kontrak 

saat ini masih berjalan. Dia memastikan tahapan tersebut terus dikebut agar segera tuntas.

“Masih dalam proses. Insyaallah per Kamis (1/10) sudah tuntas,” katanya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, sebanyak 5.106 PPPK paruh waktu dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan perpanjangan kontrak.

Sementara 43 lainnya tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut berasal dari total 5.149 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Klarifikasi dilakukan melalui Desk Konfirmasi Usulan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu pada 16–17 September 2026 di Kantor BKPSDM Sumenep,” jelasnya.

Sebelumnya, Benny menjelaskan bahwa setelah pengumuman hasil verifikasi, tahapan dilanjutkan dengan penerbitan SK PPPK paruh waktu dan pencetakan surat perjanjian kerja (SPK). Tahapan itu semula dijadwalkan berlangsung Jumat (18/9) hingga Jumat (25/9).

“Jadwal selanjutnya adalah proses penerbitan SK PPPK paruh waktu dan dilanjutkan dengan proses pencetakan surat perjanjian kerja (SPK) PPPK paruh waktu. Insyaallah awal bulan depan sudah tuntas semua,” tegasnya.

Dia meminta PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat tetap mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan.

Selama proses perpanjangan berlangsung, mereka juga diminta tetap menjalankan tugas di masing-masing unit kerjanya.

“Tetap laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesional di unit kerjanya masing-masing,” pintanya. (tif/yan)

Editor : Amin Bashiri
PPPK paro waktu BKPSDM Sumenep sdm