KALIANGET, RadarMadura.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep mulai membahas penerapan kembali loket tiket penyeberangan Kalianget–Talango.
Langkah tersebut disiapkan untuk menertibkan transaksi sekaligus memastikan setiap penumpang mendapat bukti pembayaran.
Rencana itu muncul setelah masih ditemukan warga yang mengaku sudah membayar biaya penyeberangan, tetapi tidak menerima karcis.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengawasan terhadap transaksi jasa penyeberangan.
Kepala Disperkimhub Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, penerapan loket tiket masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait. Dia ingin mekanisme pembayaran ditata agar lebih tertib dan mudah diawasi.
Apabila loket kembali diterapkan, kata dia, pengguna jasa tidak lagi membayar langsung kepada kru tongkang.
Penumpang terlebih dahulu membeli tiket di loket sebelum naik ke tongkang. “Jadi, tiket dibeli melalui loket. Setelah itu baru diserahkan kepada kru tongkang,” katanya.
Dadang menjelaskan, mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan setiap transaksi tercatat dan pengguna jasa memperoleh bukti pembayaran.
Dengan begitu, pengawasan terhadap penerimaan dari jasa penyeberangan bisa dilakukan lebih mudah.
“Setiap pembayaran nantinya ada bukti berupa karcis. Ini penting supaya transaksi lebih tertib dan masyarakat juga jelas sudah membayar,” ucapnya.
Dia mengakui, persoalan karcis masih menjadi salah satu keluhan yang diterima institusinya. Sebagian warga mengaku telah membayar biaya penyeberangan, tetapi tidak mendapatkan tiket sebagai bukti pembayaran.
“Kami masih sering menerima laporan kalau penumpang tidak menerima karcis setelah membayar biaya penyeberangan,” ujar Dadang.
Ditambahkan, pembahasan penerapan loket tiket terus dilakukan. Disperkimhub berharap sistem pembayaran yang lebih teratur tidak hanya memberikan jaminan bagi pengguna jasa, tetapi juga memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penyeberangan Kalianget–Talango.
“Intinya, kami ingin transaksi lebih tertib, transparan, dan masyarakat mendapatkan haknya berupa karcis setelah melakukan pembayaran,” imbuh Dadang. (iqb/yan)
Editor : Amin Bashiri