Belum Kantongi Sertifikasi Halal, Produk Menu MBG Puluhan SPPG di Sumenep Patut Diragukan

Hera Marylia • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 08:15 WIB
MEGAH: Kendaraan operasional masuk ke dapur SPPG di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (25/9). (MOH. LATIF/JPRM)
MEGAH: Kendaraan operasional masuk ke dapur SPPG di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (25/9). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Puluhan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Sumenep belum mengantongi sertifikat halal.

Buktinya, dari 108 SPPG yang beroperasi, baru 61 yang mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dengan demikian, terdapat 47 SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal.

Sehingga, kualitas produk menu program makan bergizi gratis (MBG) yang diproduksi puluhan SPPG itu patut dipertanyakan.

Baca Juga: Dispendik Sumenep Sebut FTBI Jadi Ruang Kecintaan pada Bahasa Daerah

Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Sumenep Badrut Taman mengaku tidak tahu secara detail tentang jumlah SPPG yang saat ini masih mengurus sertifikat halal.

Sebab, pengurusan dokumen itu dilakukan di BPJPH.

”Data yang bisa kami tracking hanya sertifikasi yang sudah terbit. Kalau masih dalam proses di BPJPH, belum bisa kami tracking,” katanya.

Sebanyak 61 SPPG yang telah bersertifikat halal tersebar di berbagai wilayah di Sumenep.

Tidak hanya di wilayah daratan, tetapi juga di wilayah kepulauan.

Seperti SPPG yang berada di Kecamatan Raas dan Arjasa. ”Di kepulauan juga ada,” ucapnya.

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pengelola SPPG.

Prosesnya dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga penetapan kehalalan oleh BPJPH sebelum sertifikat diterbitkan.

Baca Juga: Polda Jatim Dinilai Tertutup, Terkait Penggerebekan di Desa Trapang dan BB 1 Kilogram Narkoba

Badrut menambahkan, kewajiban kepemilikan sertifikasi halal bagi SPPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024. Sertifikasi tersebut ditargetkan tuntas Sabtu (19/10).

Jika hingga deadline itu SPPG belum memiliki sertifikat halal, maka pengelola dapat menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pengajuan.

”Bukti yang dapat ditunjukkan berupa tangkapan layar status pengajuan pada aplikasi SIHALAL serta surat pengantar bahwa memang sedang dalam proses,” ujarnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep Moh. Hidayaturrahman Hidayat mengeklaim telah mengingatkan pengelola dapur MBG agar segera mengurus sertifikat halal.

Arahan tersebut rutin disampaikan dalam setiap rapat evaluasi bersama kepala SPPG.

”Kami sudah meminta kepala SPPG menginformasikan kepada yayasan mitranya agar segera mengurus ketentuan yang ditetapkan BGN. Setiap rapat evaluasi, kami selalu menekankan agar sertifikat halal segera dituntaskan,” katanya.

Menurutnya, pengurusan sertifikat halal menjadi tanggung jawab kepala SPPG dan yayasan. Sementara korwil hanya berperan memberikan pendampingan dan pengawasan.

”Sertifikat halal tetap harus diurus, tetapi saat ini sifatnya belum seketat persyaratan sanitasi dan infrastruktur,” tegasnya. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia
puluhan SPPG Jaminan Produk Halal sertifikat halal bpjph