Perkara Penganiayaan di Gapura Belum Dilimpahkan

Amin Bashiri • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 12:33 WIB
WAJIB LAPOR: Pengendara sedang berada di area Mapolresta Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Selasa (22/9).
WAJIB LAPOR: Pengendara sedang berada di area Mapolresta Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Selasa (22/9).

SUMENEP, RadarMadura.id – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Khalik di Jalan Raya Pasar Longos, Kecamatan Gapura, hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Polisi masih memproses berkas perkara yang menjerat dua tersangka, Innawati dan Barri.

Kuasa hukum korban, Nadianto, mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara belum diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Sepengetahuan saya, perkaranya belum dilimpahkan. Sampai sekarang saya juga belum menerima pemberitahuan terbaru terkait perkembangan kasusnya," katanya.

Nadianto berharap proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai ketentuan.

Pihaknya masih menunggu informasi resmi dari penyidik mengenai tahapan perkara tersebut.

"Kalau korban berharap pelaku segera diadili," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach Putrawardana mengatakan, pihaknya akan mengecek perkembangan penanganan perkara tersebut kepada penyidik.

"Masih akan saya tanyakan dulu ke penyidiknya sejauh mana perkembangan kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, kedua tersangka sempat dijemput paksa penyidik pada Sabtu (22/8) malam.

Tindakan tersebut dilakukan setelah pasangan suami istri (pasutri) itu mangkir dari panggilan penyidik. 

Keduanya diamankan dari rumahnya di Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, sekitar pukul 22.00.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Gapura oleh JKW, keluarga Khalik selaku korban.

 Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/Polsek Gapura/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Raya Pasar Longos, Kecamatan Gapura, pada Jumat (20/2) sore.

Saat itu, korban disebut tiba-tiba dipanggil oleh Barri dan Innawati. Keduanya kemudian diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dugaan tindakan kekerasan tersebut dipicu persoalan pribadi terkait usaha. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka.

Di antaranya memar pada mata kanan disertai bintik merah cukup besar. Korban juga mengalami luka pada bagian belakang leher yang diduga akibat cakaran. (iqb/han)

Editor : Amin Bashiri
polresta Sumenep kasus penganiayaan