27 PPPK Paro Waktu di Pemkab Sumenep Mengundurkan Diri

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 08:01 WIB
FOKUS: PPPK paro waktu Kabupaten Sumenep usai dilantik oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo di GOR A. Yani Sumenep. (PROKOPIM UNTUK JPRM)
FOKUS: PPPK paro waktu Kabupaten Sumenep usai dilantik oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo di GOR A. Yani Sumenep. (PROKOPIM UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 27 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemkab Sumenep mengundurkan diri.

Mereka tidak masuk dalam daftar PPPK yang memenuhi syarat perpanjangan perjanjian kerja tahun 2026.

Data tersebut tercantum dalam pengumuman yang diteken Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Nomor 800.1.2.2/499/204.4/2026 tentang Hasil Verifikasi Pascamasa Sanggah Berkas Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paro Waktu.

Dari 27 PPPK yang mengundurkan diri, 10 orang berasal dari tenaga kesehatan.

Perinciannya, sembilan orang bertugas di puskesmas dan satu orang di RSUD Abuya Kangean.

Baca Juga: Tiga Investor Lirik Sampang, Berminat Investasi untuk Bangun Industri Garam

Jumlah yang sama berasal dari tenaga pendidik. Sebanyak delapan orang bertugas di SDN dan dua lainnya di SMPN.

Sementara tujuh PPPK lainnya berdinas di disdukcapil, dinas koperasi, DPMPTSP, dinas pendidikan, Kecamatan Batang-Batang, dan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep.

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi berbagai faktor.

"Rincian alasan masing-masing PPPK berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul," ucapnya.

Selain 27 PPPK yang mengundurkan diri, lanjut dia, terdapat empat orang berstatus batas usia pensiun (BUP), dua orang meninggal, serta delapan orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, SKP tidak sesuai ketentuan.

Data tersebut kemudian mengalami perubahan setelah BKPSDM melakukan klarifikasi terhadap hasil verifikasi.

Perubahan itu tertuang dalam Pengumuman Sekda Sumenep Nomor 800.1.3.12/509/204.4/2026 tentang Klarifikasi atas Hasil Verifikasi Pascamasa Sanggah Berkas Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paro Waktu Tahun 2026.

Baca Juga: Dituduh LGBT, Mantan Anggota Paskibraka Laporkan Teman

Dalam pengumuman tertanggal 20 September 2026 yang ditandatangani Sekkab Sumenep Agus Dwi Saputra tersebut, satu PPPK dinyatakan memenuhi syarat perpanjangan.

Sedangkan tiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Alfian Ikhwan Bashari, PPPK paro waktu pada Puskesmas Saronggi, kembali dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan kontrak.

Sebelumnya, Alfian sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah masa sanggah.

Sementara Angga Winardi dari Puskesmas Ganding dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal.

Dua lainnya, Ferry Midiyanto dari Puskesmas Batang-Batang dan Rahmatul Kaunis Sabila dari Puskesmas Raas, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mengundurkan diri.

Dengan perubahan tersebut, jumlah PPPK paro waktu yang memenuhi syarat perpanjangan kontrak menjadi 5.106 orang.

Sedangkan 43 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dari total 5.149 PPPK paro waktu di lingkungan Pemkab Sumenep.

Sebelumnya, Benny menyampaikan bahwa tahapan berikutnya setelah pengumuman hasil verifikasi adalah penerbitan SK PPPK paro waktu dan pencetakan surat perjanjian kerja (SPK).

Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18–25 September 2026.

Baca Juga: Kawasaki Rilis Eliminator 500 2027, Bawa Mesin 451 cc Bertenaga dan Jok Ramah Pemula

"Jadwal selanjutnya adalah proses penerbitan SK PPPK paro waktu dan dilanjutkan dengan proses pencetakan surat perjanjian kerja (SPK) PPPK paro waktu yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 25 September 2026," jelasnya.

Dia meminta PPPK paro waktu yang memenuhi syarat mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan.

Mereka juga diminta tetap menjalankan tugas secara profesional selama proses perpanjangan berlangsung.

"Bagi peserta yang lulus verifikasi pascamasa sanggah, kami mohon untuk mencermati, memenuhi, dan mengikuti seluruh ketentuan serta jadwal tahapan selanjutnya yang berlaku. Terus bekerja dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme di unit kerja masing-masing," tandasnya. (tif/yan)

Editor : Hera Marylia
perpanjangan perjanjian kerja pemkab sumenep mengundurkan diri PPPK paro waktu pengumuman