SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 154 sekolah di Sumenep menerima program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program yang bersumber dari APBN tersebut bersifat swakelola.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep me-warning satuan pendidikan penerima program revitalisasi untuk melaksanakan kegiatan itu sebaik mungkin.
Sehingga, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Keris.
Kepala Dispendik Sumenep Moh. Iksan menyatakan, program revitalisasi merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada satuan pendidikan.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI Angkut Rokok Bodong, Kasatlantas Tak Tahu-menahu
Karena itu, setiap sekolah penerima harus memastikan bantuan itu sesuai ketentuan.
”Yang paling penting adalah bagaimana program ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan amanah,” tegasnya.
Pemanfaatan anggaran program revitalisasi tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian proyek.
Tetapi, harus berdampak positif terhadap perbaikan fasilitas dan layanan di satuan pendidikan.
Iksan mengaku, penekanan itu disampaikan dalam pertemuan bersama kepala sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP serta para pengawas sekolah.
Pihak sekolah penerima revitalisasi dituntut memahami semua petunjuk teknis dan pelaksanaan program revitalisasi.
Hal itu dinilai penting agar penggunaan bantuan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
”Jangan sampai bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kita ingin revitalisasi ini benar-benar memberikan dampak terhadap perbaikan sarana dan peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ucapnya.
Ihsan juga menyampaikan informasi dan pengetahuannya yang diperoleh setelah mengikuti pembinaan tentang program revitalisasi.
Baca Juga: Dorong Percepatan Pembenahan Pasar, DPRD Sumenep Minta Pemkab Tidak Hanya Andalkan APBD
Pengetahuan itu disebarluaskan kepada para kepala sekolah yang telah maupun akan menerima bantuan.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat pemahaman sekolah mengenai teknis dan ketentuan program.
Dengan demikian, pelaksanaan revitalisasi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menjawab kebutuhan satuan pendidikan.
Mantan Kadinsos Sumenep itu berharap, satuan pendidikan penerima program revitalisasi bisa menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat.
Yakni, dengan memanfaatkan anggaran secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan.
”Kami harap program revitalisasi ini berujung pada peningkatan kualitas sarana sekaligus mendukung layanan pendidikan yang lebih baik,” harapnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia