SUMENEP, RadarMadura.id – Puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu (PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berpeluang menjadi pengangguran.
Sebab, statusnya sebagai abdi negara dengan sistem kontrak berpotensi tidak diperpanjang karena tidak memenuhi syarat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan menyatakan, abdi negara yang berstatus sebagai PPPK PW cukup banyak.
Yakni, mencapai 5.149 orang. Namun, kontrak 40 orang di antaranya tidak diusulkan diperpanjang.
Baca Juga: Temukan Benda Mirip SS Dalam Pengungkapan Perkara Curat, Satresnarkoba Polres Sampang Dinilai Abai
Alasannya bervariatif. Antara lain, empat orang memasuki batas usia pensiun (BUP), dua orang meninggal dunia, dan 27 orang mengundurkan diri.
Sedangkan tujuh orang lainnya memiliki nilai sasaran kinerja pegawai (SKP) kurang baik.
Benny menjelaskan, pegawai yang mengundurkan diri memiliki berbagai alasan yang tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep.
Sementara untuk pegawai dengan nilai SKP kurang baik, Benny enggan memerinci.
Pria berbadan tegap itu menambahkan, puluhan ASN yang berpeluang tidak diperpanjang memiliki kesempatan mengikuti pengadaan ASN di periode berikutnya.
Dengan catatan, memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Diduga Meninggal karena Serangan Jantung, PMI Bangkalan Dipulangkan dari Malaysia
”Masih memungkinkan untuk mengikuti proses pengadaan ASN sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kontrak PPPK PW di lingkungan Pemkab Sumenep akan berakhir Rabu (30/9).
Sementara perpanjangan kontrak tidak bisa dilakukan otomatis karena harus melalui evaluasi kinerja dan pemenuhan persyaratan administrasi.
Salah satu syaratnya ialah mendapatkan nilai kinerja baik. Salah satunya di aplikasi e-Kinerja BKN.
Selain itu, PPPK PW juga wajib melengkapi administrasi, rekomendasi tertulis dari atasan langsung, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditentukan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026. SE itu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW.
Baca Juga: Nanik Virgiana Ningsih Kenalkan dan Rawat Bahasa Ibu lewat Kelas, Teater, hingga Layar Lebar
Dia menambahkan, usulan perpanjangan dari semua OPD telah diterima BKPSDM sesuai jadwal Jumat (4/9).
Saat ini, berkas 5.109 PPPK paro waktu tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Benny meminta semua PPPK paro waktu mengikuti tahapan pengusulan dengan tertib dan cermat.
Mereka juga diminta menjaga integritas serta kinerja selama menjalankan tugas.
”Saya harap semua peserta dapat mengikuti setiap tahapan proses pengusulan perpanjangan ini dengan tertib, cermat, dan penuh tanggung jawab hingga selesai, serta terus menjaga integritas dan kinerja terbaik untuk Sumenep,” harapnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia