SUMENEP, RadarMadura.id – Lebih dari separo koperasi yang terdata di Kabupaten Sumenep tidak aktif. Dari total lebih dari 1.900 koperasi yang tercatat, hanya sekitar 48 persen atau 912 yang masih menjalankan aktivitasnya.
Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan DKUPP Sumenep Hairil Iskandar menyampaikan, data tersebut mengacu pada Sistem Informasi Kementerian Koperasi. Menurutnya, jumlah tersebut juga mencakup 334 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
”Sesuai data online Sistem Kementerian Koperasi hingga akhir Agustus 2026 sebanyak 1.900 lebih,” katanya.
Dengan begitu, koperasi yang telah berdiri sebelum adanya KDMP berjumlah lebih dari 1.500 unit. Namun, tidak seluruh koperasi tersebut masih menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, salah satu indikator koperasi dinilai tidak aktif ialah tidak berjalannya kegiatan usaha dan tidak menyampaikan laporan rapat anggota tahunan (RAT) selama maksimal tiga tahun.
”Indikatornya, usahanya tidak berjalan, dan melaporkan RAT selambat-lambatnya tiga tahun, secara by system,” ucapnya.
Selain memantau keaktifan, DKUPP Sumenep melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi. Hingga kini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 42 koperasi.
”Ada dua koperasi yang memerlukan penyempurnaan dan yang lainnya kategorinya cukup sehat dan sehat, ada pula yang sudah tidak aktif,” ujarnya.
Kata Hairil, koperasi yang tidak aktif tidak langsung dihapus. Koperasi yang masih memiliki peluang untuk kembali berjalan akan didata dan dibina sehingga dapat kembali menjalankan usaha serta memenuhi kewajiban pelaporan RAT.
”Kami akan lakukan pembinaan agar koperasinya bisa melaporkan RAT dan menjalankan usahanya,” ucapnya.
Sementara itu, penghapusan data bagi koperasi yang sudah benar-benar tidak aktif dapat dilakukan berdasarkan surat pernyataan pengurus. ”Penghapusan koperasi yang lebih mudah adalah surat pernyataan dari pengurus koperasi, bahwa koperasi sudah betul-betul tidak aktif,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menekankan agar DKUPP tidak hanya berfokus pada pendataan, tetapi juga harus memastikan koperasi yang masih tercatat benar-benar menjalankan kegiatan usaha.
Dia menilai tingginya jumlah koperasi yang tidak aktif menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan yang selama ini dilakukan pemerintah.
Dia meminta DKUPP melakukan pemetaan secara berkala terhadap koperasi yang tidak aktif. Koperasi yang masih memiliki potensi untuk berkembang, kata dia, perlu mendapatkan pendampingan. Sedangkan koperasi yang benar-benar sudah tidak berjalan harus segera ditertibkan administrasinya.
”Kalau masih punya potensi, tentu harus didampingi. Jangan sampai koperasi hanya hidup di data,” tegasnya. (tif/han)
Editor : Amin Bashiri