SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan pengawasan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tetap ketat pasca penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Pemkab melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep melakukan pemantauan langsung ke sejumlah SPBU untuk memastikan stok aman dan BBM subsidi tepat sasaran.
Plt Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Helmi mengatakan, pemantauan ini untuk mengantisipasi lonjakan permintaan BBM subsidi akibat kenaikan harga BBM nonsubsidi. "Kami ingin memastikan gambaran di lapangan, apakah stok tersedia, penyaluran lancar, dan yang menerima benar-benar konsumen yang berhak sesuai ketentuan," kata Helmi.
Pemantauan dilakukan di sembilan titik SPBU, yakni SPBU Lenteng 54.694.20, SPBU Ganding 54.694.13, SPBU Pamolokan 54.694.02, SPBU Kolor 54.694.01, SPBU Paberasan 54.694.07, SPBU Batang-Batang 54.694.14, SPBU Kalianget 54.694.11, SPBU 54.694.08, dan SPBU Gapura 54.694.17. Fokus pemantauan meliputi stok, pola penyaluran, kepatuhan aturan, hingga potensi penyalahgunaan.
Secara umum, penyaluran di sembilan SPBU tersebut masih berjalan normal. Namun, di lapangan ditemukan adanya keterlambatan pasokan dari Pertamina dalam beberapa hari terakhir. Hal itu dikeluhkan sejumlah pengelola SPBU.
"Informasi yang kami peroleh, biasanya pasokan dari Depot/Terminal BBM Camplong. Beberapa hari terakhir dikirim melalui Perak, Surabaya. Perubahan titik pengiriman ini berdampak pada waktu kedatangan BBM ke SPBU," ungkap Helmi.
Dia menegaskan, perubahan jalur distribusi ini perlu segera dikoordinasikan agar tidak mengganggu ketersediaan di Sumenep. Selain soal keterlambatan, tim juga menemukan pelanggaran mekanisme pembelian.
Buktinya, masih ada konsumen yang membeli BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang. Padahal, aturan pembelian dengan jeriken sangat ketat.
Helmi menjelaskan, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite dengan jeriken hanya boleh dilayani jika memiliki surat rekomendasi. Konsumen yang berhak antara lain sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
"Surat rekomendasi ini menjadi instrumen agar subsidi benar-benar diterima yang berhak," tegasnya.
Temuan tersebut akan menjadi bahan laporan dan evaluasi. Pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Pertamina, pengelola SPBU, dan perangkat daerah penerbit rekomendasi. Pengawasan berkala akan diperketat, terutama transaksi dalam jumlah besar dan penggunaan jeriken, serta optimalisasi aplikasi XStar BPH Migas untuk mencegah penyelewengan. (*/luq/yan)
Editor : Amin Bashiri