SUMENEP, RadarMadura.id – Polisi masih memburu tiga tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial Z, 17, di Kecamatan Raas.
Hingga kini, penyidik belum mendeteksi keberadaan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial J, A, dan B.
Kasus tersebut bermula ketika korban dijemput J, pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian diajak menuju kawasan Dermaga Baru, Desa Brakas, Kecamatan Raas. Di lokasi tersebut, A dan B sudah menunggu.
Korban diduga diberi minuman hingga kehilangan kesadaran. Ketiganya kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2025.
Kasus tersebut baru terungkap setelah keluarga korban mendapat kabar bahwa Z diduga hamil.
Saat dimintai penjelasan, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Raas.
Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Hasil visum pertama mengarah pada dugaan pemerkosaan karena ditemukan kerusakan pada organ intim korban.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 26 Desember 2025 dan pemeriksaan tambahan di Surabaya pada 2026 untuk melengkapi penyidikan.
R, keluarga korban, berharap polisi segera menemukan keberadaan ketiga tersangka. Dia meminta perkara tersebut diusut hingga tuntas.
"Saya ingin polisi segera mengamankan para pelaku," ujarnya.
Terpisah, Plt Kasihumas Polres Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Namun, hingga kini polisi belum mengetahui keberadaan mereka.
"Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mencari keberadaan para pelaku," singkatnya. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia