SUMENEP, RadarMadura.id – Menyambut Hari Jadi Ke-757 Sumenep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep meluncurkan program keringanan pajak terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Warga yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berkesempatan mendapat diskon pokok hingga 95 persen sekaligus bebas denda 100 persen.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026.
Insentif ini berlaku hingga 31 Oktober 2026 untuk diskon pokok. Sementara pembebasan denda pajak diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Kepala Bapenda Ferdiansyah Tetrajaya menjelaskan, besarnya diskon disesuaikan dengan tahun tunggakan.
Untuk tunggakan tahun 2002 sampai 2014, wajib pajak mendapat diskon pokok 95 persen ditambah bebas denda 100 persen.
Kemudian untuk tunggakan 2015 sampai 2020 diberi diskon 90 persen plus bebas denda 100 persen.
Sementara tunggakan 2021 sampai 2025 mendapat diskon 40 persen dengan pembebasan denda yang sama.
”Ini bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Kami ingin tunggakan lama bisa segera diselesaikan tanpa memberatkan. Momentum HUT Ke-757 Sumenep ini kami jadikan sebagai kejutan bombastis agar kesadaran membayar pajak semakin meningkat,” kata Ferdiansyah, Rabu (9/9).
Menurut Ferdiansyah, potongan pokok pajak akan langsung disesuaikan secara otomatis di aplikasi pembayaran resmi milik bapenda.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan kanal pembayaran digital melalui QRIS agar proses lebih cepat dan tidak perlu antre di kantor.
Dia mengimbau wajib pajak segera mengecek status tunggakannya sebelum jatuh tempo program berakhir.
Bapenda menargetkan program ini tidak hanya mengerek kepatuhan, tetapi juga mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.
Dana tersebut nantinya akan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di 27 kecamatan se-Kabupaten Sumenep. ”Masyarakat taat pajak, Sumenep semakin maju. Itu semangat kami,” ujarnya.
Ferdiansyah menambahkan, program ini merupakan arahan langsung Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan Wabup Imam Hasyim sebagai kado bagi warga di hari jadi daerah.
Dia meminta masyarakat tidak menunda pembayaran karena setelah 31 Oktober diskon pokok tidak lagi berlaku, dan setelah 31 Desember denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan.
”Manfaatkan peluangnya, ingat jatuh temponya. Jangan sampai karena terlambat, hak mendapatkan diskon besar ini hilang. Ayo segera bayar PBB-P2 Anda semua,” pungkas Ferdiansyah. Ketentuan dan syarat lengkap bisa dilihat di kantor bapenda atau kanal resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep. (*/luq)
Editor : Amin Bashiri