SUMENEP, RadarMadura.id – Pencegahan peredaran minuman keras (miras) saat ini jadi atensi Polresta Sumenep. Buktinya unit satresnarkoba melakukan razia pada Senin (7/9) di sebuah kafe. Polisi mengamankan 48 botol minuman beralkohol.
Puluhan botol itu terdiri atas satu kardus Bir Bintang berisi 12 botol, satu kardus Alexis berisi 12 botol, satu kardus Anggur Putih Cap Orang Tua sebanyak 12 botol, serta satu kardus Api Anggur Hijau yang juga berisi 12 botol. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras di wilayah hukum Polresta Sumenep. Mengingat selama ini pihaknya kerap mendapatkan laporan berkenaan dengan peredaran minuman beralkohol tersebut.
“Kami memang akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran miras di Sumenep,” katanya.
Sjaiful menegaskan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan. Tidak hanya miras, kepolisian juga akan menindak peredaran barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Yang jelas semua tempat akan kami pantau,” jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat turut berperan menjaga kamtibmas. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras atau barang terlarang lainnya di lingkungannya.
“Kalau ada informasi berkenaan dengan peredaran miras, bisa langsung sampaikan ke kami,” imbuh Sjaiful. (iqb/bil)
Editor : Amin Bashiri