Dinsos  P3A Sumenep Janji Lakukan Pendampingan Kesehatan Psikologis Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:15 WIB
LENGANG: Keberadaan kantor Dinsos P3A Sumenep yang berlokasi di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Rabu (26/8).
LENGANG: Keberadaan kantor Dinsos P3A Sumenep yang berlokasi di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Rabu (26/8).

SUMENEP, RadarMadura.is – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep bakal memberi pendampingan psikologis bagi korban dugaan rudapaksa oleh ayah kandung.

Korban yang masih berusia 17 tahun itu diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak 2021.

Kepala UPTD PPA Dinsos P3A Sumenep Diana Agus Sulistyowati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep terkait kondisi korban. Namun, hingga kini pihaknya belum bertemu langsung dengan korban. 

"Korban saat ini masih dalam pengawasan. Tapi, kami sudah komunikasi dan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep. Korban rencananya akan dibawa ke RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso untuk menjalani pemeriksaan psikologis," katanya.

Menurutnya, setelah pemeriksaan di Surabaya, UPTD PPA Dinsos P3A Sumenep akan melakukan asesmen.

Langkah itu untuk mengetahui kondisi psikologis sekaligus menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan korban. 

"Sepekan setelah dari Surabaya, kami akan asesmen untuk mengetahui kondisi dan perkembangan korban. Baru setelah itu bisa diambil tindakan," ucapnya.

Dia mengaku belum mengetahui sejauh mana trauma yang dialami korban. Sebab, hasil pemeriksaan psikologis dari rumah sakit masih belum diumumkan.

"Informasi dari Unit PPA Polresta Sumenep, korban saat ini mengalami trauma akibat pencabulan tersebut. Cuma traumanya sejauh apa, kami juga belum tahu. Hasilnya menunggu dari pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jatim," ucapnya.

Sebelumnya, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya, ABS. Aksi tersebut disebut berlangsung berulang kali sejak 2021. Terakhir, korban kembali menjadi sasaran pada Kamis (27/8).

Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ardan mengatakan, korban mengalami gangguan psikis akibat kekerasan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

"Bahkan ada ancaman dari tersangka kalau sampai korban ngomong ke orang. Karena rasa takutnya itu, korban baru ngomong kemarin ke familinya," kata Ardan, Rabu (2/9).

Menurutnya, korban sebenarnya sempat berusaha melawan setiap kali terduga pelaku melakukan aksinya. Namun, perlawanan itu tidak mampu menghentikan perbuatan ABS.

"Apalah daya, namanya juga seorang anak. Apalagi terduga pelaku berdasarkan keterangannya menggunakan alat bantu seperti borgol dan rantai untuk mengikat korban," terangnya.

Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menambahkan, polisi telah menangkap ABS pada Jumat (28/8) atau sehari setelah kejadian terakhir. Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi kemudian menahan tersangka.

"Tersangka sangat kejam karena sudah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anaknya sendiri sejak 2021," jelasnya.

Pada aksi terakhir, korban disebut kembali mengalami kekerasan saat menolak disetubuhi.

Tersangka diduga memborgol tangan dan merantai kaki korban untuk melumpuhkan perlawanan. Namun, pada kejadian terakhir korban memilih untuk bercerita. 

Pengaduan itu disampaikan kepada temannya, kemudian diteruskan kepada keluarga hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABS dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara." (tif/yan)

Editor : Amin Bashiri
Satreskrim Polresta Sumenep dugaan kekerasan seksual Dinsos P3A Sumenep