SUMENEP, RadarMadura.id – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 di Kabupaten Sumenep belum sepenuhnya dievaluasi. Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap delapan OPD penerima dana tersebut hingga kini belum dilaksanakan. Alasannya, sejumlah program sedang dilaksanakan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, pihaknya punya kewajiban untuk melakukan monev. Tujuannya, untuk memastikan program yang dibiayai DBHCHT berjalan sesuai rencana.
Monev akan diarahkan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dan realisasi program. ”Pemkab ingin memastikan anggaran yang bersumber dari DBHCHT digunakan sesuai peruntukan dan memberikan hasil sebagaimana target yang telah ditetapkan,” ujar Dadang.
Pelaksanaan evaluasi tidak hanya dilakukan Bagian Perekonomian dan SDA. Sejumlah instansi akan dilibatkan, yakni bappeda, inspektorat, diskominfo, serta badan keuangan dan aset daerah (BKAD). Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dijadwalkan ikut dalam proses tersebut.
Keterlibatan lintas instansi diperlukan agar pengawasan penggunaan DBHCHT lebih komprehensif. ”Hasil monev akan menjadi bahan untuk melihat progres pelaksanaan program sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” tukas Dadang.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, setiap tahun pemkab mendapatkan alokasi DBHCHT. Dana tersebut bukan hanya untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Tapi, untuk berbagai program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
”Jadi, uang DBHCHT selain untuk BLT juga digunakan untuk pembangunan, terutama sarana dan prasarana kesehatan,” tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Amin Bashiri