Tak Kantongi Surat, BGN Suspend SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:56 WIB
SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan (Google street view/ google user content)
Sumenep Pasongsongan Padangdangan  (Google street view/ google user content)

PASONGSONGAN, RadarMadura.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep Pasongsongan Padangdangan untuk sementara waktu tidak dapat merealisasikan program makan bergizi gratis (MBG). Penghentian dilakukan lantaran SPPG tersebut belum mengantongi surat penetapan kelompok penerima manfaat (KPM).

Pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat pemberhentian sementara yang diterbitkan dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026. Juga merujuk Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 tentang penyampaian data SPPG yang berpotensi dikenai suspend.

Dalam surat tersebut, SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan dikategorikan sebagai penerima sanksi ringan. Bentuk sanksinya berupa penghentian sementara operasional sekaligus pemberhentian seluruh hak operasional dengan masa berlaku maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Korwil SPPG Sumenep Moh. Kholilurrahman Hidayatullah membenarkan adanya pemberhentian sementara tersebut. Menurut dia, selama masa suspend, pihak SPPG tetap memiliki kewajiban menyelesaikan proses administrasi yang berkaitan dengan operasional sebelumnya.

"Selama masa pemberhentian, proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) wajib diselesaikan paling lambat 1x24 jam. Ketentuan itu untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan," katanya.

Pria yang akrab disapa Bayor itu menegaskan, status suspend itu tidak dicabut secara otomatis setelah masa sanksi berakhir. Pihak SPPG harus terlebih dahulu menyerahkan dokumen penetapan KPM yang sah sebagai dasar untuk mengakhiri pemberhentian sementara.

"Status suspend baru dapat dicabut apabila SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut selanjutnya harus melalui proses verifikasi oleh Kepala KPPG sebelum diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan," jelasnya.

Dia meminta agar SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan segera menyelesaikan proses administrasi tersebut. "Sudah kami minta untuk segera menyelesaikan proses itu, penetapan KPM itu," tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Bashiri
Sumenep Pasongsongan Padangdangan suspend