SUMENEP, RadarMadura.id – Rencana penyertaan modal Pemkab Sumenep kepada PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) dipastikan batal. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep memutuskan tidak melanjutkan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal kepada bank milik daerah tersebut.
Wakil Ketua Pansus Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar Rasidi mengatakan, keputusan tersebut diambil karena proses pengesahan raperda sudah melewati batas waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan program. Padahal, Pemkab Sumenep semula menyiapkan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3.225.000.000 kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Rasidi menjelaskan, program Upland tersebut memiliki batas akhir penyetoran pada Jumat (21/8). Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah adanya perda sebagai dasar penyertaan modal. Sementara itu, hasil fasilitasi dari gubernur baru diterima pada 24 Agustus.
"Mestinya raperda itu harus sudah disahkan sebelum 20 Agustus, karena pengajuan terakhir untuk program tersebut 21 Agustus. Syaratnya harus ada perda," katanya.
Menurutnya, keterlambatan tersebut membuat raperda tidak lagi memiliki manfaat untuk disahkan. Terlebih, program Upland disebut tidak lagi tersedia pada 2027. "Karena sudah lambat, ya digagalkan. Tahun depan belum tentu ada program Upland seperti itu. Jadi, tidak bisa dapat," ucapnya.
Rasidi menyesalkan batalnya penyertaan modal tersebut. Padahal, pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sempat mempercepat pembahasan agar raperda dapat segera diselesaikan.
"Padahal itu program bagus, sangat bermanfaat, makanya kita kebut agar cepat selesai," ujarnya.
Dia menjelaskan, pembahasan terakhir dilakukan bersama sejumlah pihak terkait. Di antaranya badan keuangan dan aset daerah (BKAD), BPRS Bhakti Sumekar, dinas ketahanan pangan, pertanian (DKPP), serta Bagian Hukum Setkab Sumenep dan DPRD. Hasilnya, pengesahan raperda tidak lagi relevan karena tenggat waktu pengajuan telah terlewati.
Rasidi mengungkapkan, anggaran penyertaan modal yang sebelumnya telah disiapkan juga telah ditarik kembali. Dengan demikian, dana tersebut tidak lagi tercantum dalam penganggaran untuk kebutuhan tersebut.
"Awalnya sudah siap dananya, kemudian ditarik lagi. Sekarang sudah tidak dianggarkan," ungkapnya.
Dia menambahkan, pansus sebenarnya telah berupaya membahas raperda secara cepat. Namun, proses fasilitasi gubernur membutuhkan waktu. Sehingga tahapan pengesahan tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu.
"Kalau pansus memang cepat membahas itu karena berkaitan dengan waktu. Tapi fasilitasi gubernur kan butuh waktu. Fasilitasinya baru selesai kemarin, itu pun belum disahkan dan belum diparipurnakan," tandasnya. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri