SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 Juga Abaikan Larangan BGN, Berdalih Nasi Goreng Permintaan Siswa

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:34 WIB
LANGGAR SE BGN: Tampilan menu SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 pada Sabtu (15/8).
LANGGAR SE BGN: Tampilan menu SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 pada Sabtu (15/8).

SUMENEP, RadarMadura.id Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep Rubaru Rubaru 2 patut dipertanyakan.

Pasalnya, dapur MBG tersebut diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN).

SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 membagikan menu MBG nasi goreng pada Sabtu (15/8).

Padahal, dalam SE BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Program MBG, nasi goreng termasuk salah satu jenis menu yang masuk kategori dilarang untuk disajikan.

Pada hari itu, dapur MBG dengan tagline ”Santre Ngereng Keae” itu menjangkau 2.564 penerima manfaat.

Menu yang dibagikan terdiri atas nasi goreng, telur mata sapi, tempe goreng, kerupuk, susu kotak, dan anggur.

SE BGN Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya memperkuat pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program MBG di seluruh satuan pelayanan.

Salah satu poin dalam edaran itu menegaskan adanya daftar menu yang tidak dianjurkan bahkan dilarang, termasuk nasi goreng, dengan pertimbangan kandungan minyak, tingkat keamanan pangan, dan keseragaman gizi.

Kepala SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 Dafir mengakui adanya penyajian menu yang tidak sesuai dengan ketentuan BGN tersebut.

Dia berdalih hal itu dilakukan karena ada permintaan dari penerima manfaat.

”Kapan hari memang pernah. Cuma, itu request anak-anak (penerima, Rad). Jadi kita aplikasikan," katanya saat dihubungi Senin (24/8).

Meski begitu, Dafir menyatakan menu tersebut tidak akan kembali disajikan.

Setelah mendapat pemahaman mengenai ketentuan BGN tersebut, pihaknya telah meminta ahli gizi untuk tidak menggunakan nasi goreng sebagai menu MBG.

”Setelah itu saya sudah bilang ke ahli gizi agar tidak diulangi lagi. Karena memang nasi goreng ini sudah tidak diperbolehkan lagi, dan ahli gizi menyatakan siap. Jadi sudah tidak diulangi lagi,” jelasnya.

SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 menambah daftar dapur MBG yang mengabaikan SE BGN Nomor 3 Tahun 2026.

Sebelumnya terungkap SPPG Sumenep Lenteng Jambu juga membagikan menu nasi goreng kepada penerima manfaat. Padahal, nasi goreng masuk daftar menu yang dilarang. (tif/luq/han)

Editor : Hera Marylia
SE BGN SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 Mbg nasi goreng Permintaan